%A NIM. 00350037 KHAERUL ANAM %O 1. DRS. SUPRIATNA, M. SI 2. GUSNAM HARIS, S. AG, M. AG %T PERUBAHAN PERANAN GENDER DAN APLIKASI PEMBAGIAN WARISAN ISLAM 2:1 (STUDI ATAS KASUS DESA REMBUN KECAMATAN SIWALAN KABUPATEN PEKALONGAN) %X ABSTRAKSI Masyarakat Rembun merupakan masyarakat yang notabenenya beragama Islam. Hukum Islam dijadikan sebagai sandaran hukum yang dipandang mampu mencerminkan rasa keadilan masyarakat Dalam hal kewarisan, masyarakat Rembun menggunakan hukum kewarisan Islam sebagai sandaran penetapan pembagian harta warisan, demikian pula dalam pembagian untuk anak, digunakan pedoman 2: I untuk anak laki-laki dan anak wanita. Hal ini berjalan dalam kurun waklu yang lama, di mana kaum wanita hanya berperan dalam sektor domestik saja, yang hanya mengurus, memelihara, dan mendidik anggota keluarga, tanpa ikut campur dalam sektor publik. Hal ini disebabkan oleh rendahnya tingkat rasio (aka!), ketrampilan, dan kehliannya, sebagai akibat dari rendahnya taraf pendidikan yang dimiliki wanita. Belum ada kesamaan perolehan hak antar keduanya. Seiring perubahan zaman, yang mendorohg semakin meningkatnya taraf pemikiran masyarakat Rembun, kaum wanita berusaha bangkit dari keterpurukan dan ketertindasan yang dialaminya, dengan ikut serta dalam aklifitas pemenuhan nafkah keluarga. Peran yang dijalankan wanita tidak hanya dalam sektor domestik saja, namun dia juga berperan dalam sek-tor publik, seperti dengan berdagang, menjadi guru, PNS, dan lainnya. Hal ini mulai marak setelah tahun 1990-an, setelah masyarakat Rembun mengenal pabrik-pabrik (industri) rumah tangga, yang merupakan salah satu penghasilan utama penduduk Wanita menuntut adanya persamaan hak, seperti dalam hal pendidikan, jaminan kesejahteraan sosial, dan persamaan hak untuk memilih aktifitas kerja. Namun di antara keduanya juga terdapat perbedaan, hal ini merupakan sebagai bukti adanya sifat saling ketergantungan, saling menutupi, dan saling melengkapi bagi keduanya. Dalam pembagian warisan untuk anak masyarakat Rembun menggunakan hukum kewarisan Islam (2: 1) untuk anak laki-laki dan anak wanita, hal ini didasarkan pada beberapa alasan, seperti banyaknya beban dan tanggung jawab yang diemban laki-laki daripada wanita. Laki-laki berkewajiban memenuhi segala kebutuhan wanita, baik sandang, pangan, maupun papan, dan pemenuhan mahar. Namun demikian ada sejumlah kaum wanita yang menghendaki pembagian yang seimbang, hal ini dilakukan dengan pembagian hibah. Pembagian ini dilakukan dengan mendasari pada beberapa alasan, seperti sebagai upaya untuk tetap melestarikan segala ketentuan dalam hukum kewarisan Islam, yang merupakan nas qatiy dan muhkam, yang tidak dapat dirubah oleh situasi dan keadaan apapun. Di samping itu pembagian ini dilakukan untuk menghindari adanya pertengkaran dan perkelahian antar anggota keluarga dalam upaya pembagian harta warisan. %K Gender, pembagian warisan %D 2004 %I UIN SUNAN KAIJAGA %L digilib30944