@phdthesis{digilib30948, month = {October}, title = {IZIN POLIGAMI DALAM MASA 'IDDAH}, school = {UIN SUNAN KAIJAGA}, author = {NlM: 0035 0197 MOCH. FATKHI SUBKHI}, year = {2004}, note = {1. Drs. KAMSI, MA. 2. SITI DJAZIMAH, S.Ag.}, keywords = {Poligami masa 'iddah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30948/}, abstract = {Sebagairnana telah diketahui bahwa po1igami adalah perkavv1nan antara seorang suami dengan Iebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama. Untuk dapat melakukan poligami suami hams mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Agama setempat disertai dengan alasan dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ( UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam). Kegelisahan yang dirasakan penyusun di sini adalah apabila terdapat seorang suami yang telah menceraikan istrinya dengan talaq raj'i. Ketika akan menikah lagi dengan wanita lain sementara istrinya yang ditalaq itu masih dalam masa 'iddah, apakah suami tersebut hams mengajukan izin terlebih dahulu ke Pengadilan Agama sebagaimana layaknya izin untuk berpoligami. Untuk menganalisis permasalahan tersebut penyusun menggunakan pendekatan Yuridis-Nonnatif. Sebagai sumber primernya adalah UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan sumber sekunder adalah kitab-kitab maupun buku? buku ilmiah yang membahas mengenai poligami. Dalam melakukan analisis penyusun berusaha mengambil makna yang terkandung da1am pasal-pasa1 yang berkaitan dengan pennasalahan izin poligami dalam masa 'iddah yang merupakan judu1 skripsi penyusun. Adapun kesimpulan dari hasil analisis yang penyusun lakukan adalah bahwa kasus tersebut termasuk ke dalam izin poligami dalam masa 'iddah. Alasannya adalah karena pada dasarnya pada talaq raj 'i itu tidak menghilangkan hak-hak yang ada pada istri yang tertalaq tersebut selama masa 'iddahnya. Kedudukan dan hak dari istri tersebut sama halnya dengan istri sebelum diceraikan dalam hal hak kebendaan, sehingga apabila suami tersebut menikah dalam masa 'iddahnya istri yang tertalaq raj 'i, ia hams mengajukan izin sebagaimana izin poligami. Karena pada hakekatnya suami istri yang bercerai dengan talaq raj 'i dianggap masih sebagai suami istri karena ikatan perkm{$\backslash$}-1nannya belum putus.} }