TY - THES N1 - Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. ID - digilib30949 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30949/ A1 - M YAZID BASTHOMI EKA S, NIM. 00380499 Y1 - 2005/12/20/ N2 - Dunia ketenagakerjaan, baik di negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang, seringkali menjadi permasalahan yang rumit dan selalu menimbulkan persoalan. Permasalahan tersebut bisa berupa tindakan penguasa yang merugikan pekerja, perlakuan buruk majikan, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab dan beribadah sampai sempitnya peluang kerja, tingginya angka penganguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal,jaminan social nyaris tidak ada hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk mengatur carut marut dunia ketenagakerjaan ini, maka dibuatlah undang-undang atau peraturan yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengannya. Indonesia setidaknya ,telah berganti peraturan ? atau undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan ini sebanyak lima belas kali, dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai aturan terbaru. Hal ini menarik minat penyusun untuk meneliti hubungan kerja dalam undang-undang tersebut diatas dan menganalisanya secara normatif memakai perspektif Madzhab Syafi'I, dikarenakan Madzhab Syafi'i merupakan madzhab yang dianut oleh sebagian besar muslim Indonesia. Pembahasan tentang hubungan kerja ini, meliputi landasan hukum hubungan kerja, macam-macam hubungan kerja, ketentuan dan aturan hubungan kerja lainnya, dan berakhimya hubungan kerja. Dalam Madzhab Syafi'i, hubungan kerja terdapat dalam permasalahan ijarah, yang landasan hukumnya terdapat dalam al-Qur'an, Hadis dan ijma'. Ijarah ini bisa berdasarkan waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, dan disyaratkan hanya boleh untuk objek dan manfaat yang tidak dilarang oleh agama. Dikarenakan kajian ini merupakan kajian normatif, maka konsep Madzhab Syafi'i tentang hubungan kerja, akan dijadikan kaidah umum. Kemudian secara deduktif, kaidah umum ini dipakai untuk menganalisis kasus hubtmgan kerja menurut undang-undang ketenagakerjaan. Berdasarkan penelitian diatas, maka terungkaplah bahwa hubungan kerja menurut undang-undang di atas, landasan hukum dan berakhimya hubungan kerja dalam undang-undang ini, sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Fiqh Syafi'i. Pada landasan hukumnya diharuskan ada kesepakatan dan kecakapan hukum pihak yang bertransaksi, sedangkan pada permasalahan berakhimya hubungan kerja, ditentukan berdasarkan habisnya masa perjanjian yang telah disepakati dan hubungan kerja tidak berakhir karena meninggalnya pemberi kerja/pengusaha. Adapun dalam macam-macam hubungan kerja, undang-undang ini membaginya menjadi dua bagian, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tak tertentu. Hal ini tidak bertentangan dengan Madzhab Syafi'i. Sedangkan untuk aturan atau ketentuan lain dalam hubungan kerja, undang-undang ini lebih menekankan pada formalitas teknis, akan tetapi Madzhab Syafi'i lebih menekankan pada etika perilaku ekonomi, dan aturan-aturan yang lebih mendasar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hubungan kerja yang diatur oleh undang-undang ini tidak bertentangan dengan pandangan madzhab Syafi'i. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - hubungan kerja KW - undang-undang nomor 13 tahun2003 KW - ketenagakerjaan KW - kajian normatif M1 - skripsi TI - HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (KAJIAN NORMATIF DALAM PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI'I) AV - restricted EP - 95 ER -