%A NIM: 00360024 MULYADI %O 1. DRS. H. FUAD ZEIN, M.A 2. DRS. SUPRIATNA, M.SI %T HARTA PUSAKA DI MINANGKABAU (STUDI KRITIS TERHADAP PEMIKIRAN AHMAD KHATIB DAN ABDUL KARIM AMRULLAH) %X Minangkabau adalah salah satu daerah di Indonesia, yang mengalami proses Islamisasi yang cukup unik. Unik karena proses pembaharuan yang terjadi di Minangkabau tidak serta merta merobah adat atau tradisi itu sendiri, bahkan "adat" di Minangkabau secara umum dikuatkan oleh ajaran Islam, terbukti dengan pepatah yang berbunyi, "Adat basandi yara ', Syara' basandi kitabullah ", sehingga hubungan adat dan agama di Minangkabau sangat sinergi. Dalam perkembangannya, hubungan adat dan agama di Minangkabau mengalami benturan. Klimaks dari benturan adat dan agama ini, ditandai dengan terjadinya perang Paderi, yang "dianggap" sebagai perang antara kaum adat dan agama. Di antara salah satu penyebab terjadinya perang Paderi di Minangkabau adalah karena masalah pewarisan Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau, yaitu pewarisan Harta Pusaka kepada keponakan perempuan . Harta Pusaka di Minangkabau, dalam perkembangannya, dibagi dua, yaitu Harta Pusaka Tinggi dan Pusaka Rendah. Harta Pusaka Tinggi tetap dibagi menurut adat, sedangkan Harta Pusaka Rendah pl harta pencaharian, telah dibagikan menurut aturan hukum waris Islam (fara 'id). Yang menjadi stressing dalam penelitian ini adalah khusus pada Harta Pusaka Tinggi dari aspek status hukumnya dalam perspektifhukum Islam. Tokoh yang sangat masyhur dalam menyoroti Harta Pusaka Tiinggi di Minangkabau adalah Ahmad Khatib dan Abdul Karim Amrullah, sehingga kedua tokoh ini sangat representatif dijadikan pembahasan , tentang pemikiran hukum status Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau. Pokok masalahnya adalah bagaimanakah status Harta Pusaka Tinggi menurut Ahmad Khatib dan Abdul Karim Amrullah dan pendapat pendapat manakah, yang lebih mendekati teori­ teori tentang harta warisan atau harta Wakaf? Teori tentang harta warisan dipakai untuk menganalisis pemikiran Ahmad Khatib, teori ini dipakai karena ia memahami Harta Pusaka sebagai harta warisan. Kemudian teori tentang harta Wakaf dipakai untuk menganalisis pemikiran Abdul Karim Amrullah, teori ini dipakai karena ia mengatakan Harta Pusaka Tinggi sebagai harta Wakaf. Pemakaian kedua teori ini dimaksudkan apakah pemahaman kedua tokoh ini cocok dan tepat dengan apa yang mereka fatwakan, ataukah justru jauh dari sasaran. Dalam penelitian ini, temyata pemahaman Ahmad Khatib dan Abdul karim Amrullah tentang status Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau, masih belum tepat dan masih banyak kelemahannya. ·Artinya bahwa belum terpenuhinya karakteristik-karakteristik untuk bisa dikatakan sebagai harta warisan atau harta Wakaf. Sehingga diperlukan pengkajian ulang tentang, apakah status yang sangat tepat untuk Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau. Menurut hemat penyusun, status yang tepat adalah sebagai Harta Syirkah Milik Jkhtiyariyah. Letak persamaannya pada bentuk pemilikannya, kebolehan dibagi-bagi dan diwariskan sesuai kesepakatan anggota Syirkah dan dari aspek lainnya. %K harta pusaka, Minangkabau %D 2004 %I UIN SUNAN KAIJAGA %L digilib30954