<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA\r\n(UU RI NOMOR3 TAHUN 1997)"^^ . "Saat m1, anak Jebih cenderung berbuat kenakalan yang bila diklasifikasikan, perbuatan tersebut \r\ntergolong perbuatan kejahatan, bila dilakukan oleh orang dewasa. Namun bila dilakukan oleh \r\nanak-anak, dalam pengertian anak di bawah umur sampai dengan anak remaja, perbuatan yang termasuk \r\nkategori kejahatan tersebut di anggap sebagai kenakalan anak, yang sering di sebut oleh para ahli \r\ndengan juvenile delinquency. Tidak adil rm:anya bila anak yang melakukan kenakalan yang meresahkan \r\nmasyarakat tersebut, tidak dikenai hukuman. Tidak sepantasnya juga anak-anak tersebut mendapatkan \r\nhukuman yang sama dengan yang diterima oleh orang dewasa bila melakukan kejahatan.\r\nAdakalanya anak-anak yang melakukan kenakalan tersebut, bila ditelusuri lebih lanjut, bersikap \r\ndemikian dikarenakan Jatar belakang psikologis dan sosiologis tern pat anak itu dibesarkan dan \r\nkeadaan jiwa anak itu. Apakah ia sudah dapat berpikir secara rasional ataukah bel urn.\r\nBagaimana status hukum Islam terhadap anak di bawah umur yang\r\nme!akukan tindak pidana? St;hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak di baw \r\nh umur, apakah dapat umur seorang anak dijadikan sebagai alasan penghapus pidana, baik itu \r\nditinjau dari hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam?\r\nDalam pengumpulan data, dengan menelaah sumber data primer dan\r\nsumber data penunjang Iainnya, kemudian data yang terkumpul di0lah dengan cara klasifikasi. \r\nSelanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan yuridis­ normatif Menjelaskan tentang anak dan \r\nkenakalan anak ya!lg termasuk daiam klasifikasi kejahatan, kemudian dianalisa dan diberikan \r\npeni!aian dari sudut pandang yang berbeda menurut hukum positif ditinjau dari hukum Islam, sehingga \r\ndapat disimpu!kan bahwa anak yang berusia di bawah umur, tidak dikenakan pidana.\r\nHasil penelitian ditemukan bahwa bagi anak di bawah umur, yaitu usia antara 0 tahun sampai dengan \r\n12 tahun atau sampai usia ba!igh (kebanyakan u!ama berpendapat pada usia 15 tahun) menurut hukum \r\nIslam, tidak dikenai pidana atau hukuman. Tetap dikenakannya tindakan atau tanggungjawab perdata \r\nbagi anak nakal adalah karena adanya kaidah dalam hukum Islam bahwa darah\r\ndan harta itu se!amanya terjaga dan ter!indungi dan uz\"iir-uzur syara' apa pun tidak dapat \r\nmenghapus ketentuan tersebut. Da.1 tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hukuman. \r\nDemikian juga menurut UU RI No.3 Tahun 1997, anak yang dapat dikenai pidana adalah anak yang \r\nberusia 12 tahun sampai 18 tahun. Usia 8 tahun sampai 12 tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan \r\nusi11 di bawah 8 tahun, tidak dikenai tindakan atau pidana sama sekali, setelah diiakukan \r\npenyidikan oleh aparat yang berwaj ib."^^ . "2005-08-24" . . . . "UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 00370432"^^ . "YlJNIZAR HIDAYATI"^^ . "NIM. 00370432 YlJNIZAR HIDAYATI"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA\r\n(UU RI NOMOR3 TAHUN 1997) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA\r\n(UU RI NOMOR3 TAHUN 1997) (Text)"^^ . . . . . "BAB II, III, IV.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA\r\n(UU RI NOMOR3 TAHUN 1997) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA\r\n(UU RI NOMOR3 TAHUN 1997) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA\r\n(UU RI NOMOR3 TAHUN 1997) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA\r\n(UU RI NOMOR3 TAHUN 1997) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA\r\n(UU RI NOMOR3 TAHUN 1997) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA\r\n(UU RI NOMOR3 TAHUN 1997) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA\r\n(UU RI NOMOR3 TAHUN 1997) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA\r\n(UU RI NOMOR3 TAHUN 1997) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30963 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA \n(UU RI NOMOR3 TAHUN 1997)\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .