%A NIM. 01350696 MALA KHAYATI %O Dr. Hamirn Ilyas, M.Ag, H. Wawan Gunawan, S.Ag, M.Ag %T HAK-HAK REPRODUKSI PEREMPUAN DALAM FIQH (STUDI TERHADAP PANDANGAN KH. HUSEIN MUHAMMAD TENTANG HAK ABORSI) %X Secara kodrati, perempuan mengemban fungsi reproduksi umat manusia yang utamanya meliputi mengandung, melahirkan dan menyusui anak. Dari sekian banyak persoalan reproduksi, aborsi merupakan salah satu persoalan kesehatan reproduksi dan juga persoalan perempuan. Dalam Islam / fiqh, aborsi merupakan masalah yang kontrovcrsial. Ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Dalam satu pengecualian, aborsi dalam Islam bisa dibenarkan, sebatas tidak melanggar batasanbatasan syara’ Seperti keadaan darurat dalam rangka menyelamatkan nyawa si ibu, adanya kelainan, cacat pada janin dan demi menjaga kemaslahatan. Pada saat sekarang ini aborsi masih menjadi kajian yang menarik dalam Islam. Salah satu tokoh yang mengkaji aborsi adalah Husein Muhammad. Dalam pandangan Husein Muhammad aborsi merupakan salah satu hak reproduksi perempuan yang harus diiinduugi. Dari sini muncul tiga pokok masalah, yaitu: pertama, bagaimana pandangan Husein Muhammad mengenai hak menggugurkan kandungan (aborsi)? Yang dimaksud pandangan disini adalah pemikiran Husein Muhammad berkaitan dengan hak aborsi. Dan kedua, Bagaimana dalil dan wajhul istidlal yang digunakan Husein Muhammad? Yang dimaksud dalil disini adalah al-Qur'an, Hadis dan lainnya yang dipakai Husein Muhammad dalam mengambil keputusan. Adapun wajhul istidlal adalah karakteristik Husein Muhammad dalam pengambilan dalil. Dan yang ketiga, bagaimana relevansi pemikiran Husein Muhammad terhadap jaminan kesehatan reproduksi perempuan? Dalam menjawab ketiga pokok masalah di atas, penyusun menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriftik-analitik. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Ushul Fiqh. Dari penelitian tersebut dihasilkan suatu kesimpulan bahwa: Pertama, bahwa Husein Muhammad mengkategorikan aborsi sebagai hak reproduksi perempua karena aborsi .sangat terkait dengan alat reproduksi perempuan. Selain itu yang menjadi landasan Husein Muhammad adalah adanya justifikasi dari para ahli fiqh untuk melakukan aborsi. Hal ini dapat dilihat dari adanya kebolehan aborsi pada keadaan tertentu (darurat). Dari kebolehan ini Husein Muhammad kemudian menganggap bahwa aborsi merupakan hak reproduksi perempuan. Adapun hak disini adalah hak untuk melakukan aborsi dengan aman. Dan yang namanya hak menurut Husein Muhammad tidak harus dilakukan, tetapi ada kesempatan untuk melakukannya. Kesempatan tersebut adalah karena adanya keadaan yang mengharuskan di lakukannya aborsi. Kedua, dalil yang digunakan Husein Muhammad adalah al-Qur'an dan Hadis yang kemudian diperkuat dengan beberapa kaidah fiqh. Karakteristik pengambilan dalil Husein Muhammad adalah dengan mempertimbangkan maslahah dan mafsadah. Ketiga, gagasan Husein Muhammad tentang hak aborsi sebagai salah satu hak reproduksi perempuan adalah relevan dengan jaminan kesehatan reproduksi perempuan. Relevansi tersebut dapat dilihat dari tiga hal: pertama, bahwa hak aborsi dalam pandangan Husein Muhammad adalah hak untuk melakukan aborsi dengan aman: kedua, bahwa hak dalam hal ini diartikan sesuatu hal yang tidak harus dilakukan tapi punya "kesempatan" untuk menggunakannya; dan ketiga, Husein Muhammad mengusulkan supaya adanya ketentuan hukum yang dapat melindungi baik kepada si pasien (yang melakukan aborsi), maupun kepada pihak yang membantu melakukan aborsi (ahli medis/dokter). Hal ini untuk menghindari tindakan aborsi yang tidak aman. %K reproduksi perempuan, pandangan KH. Husein Muhammad, hak aborsi %D 2005 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib30966