%A NIM. 01360774 HARIS ALWANI %O Drs. M.Sodik, S.Sos, M.Si, Siti Fatimah, SH, M.Hum, %T KEKERASAN TERHADAP ISTERI TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF %X Keluarga adalah unit terkecil dari suatu masyarakat, sehingga apapun harus dilakukan guna menjaga keutuhannya. Namun pada akhimya keyakinan ini menggiring orang untuk berpikir salah dalam memahami arti keutuhan keluarga. Orang seringkali dipojokkan hingga seolah tak punya pilihan untuk meraih kebahagiaan manakala mereka dihadapkan pada tindak kekerasan yang muncul ketika ada konflik dalam perkawinan. Kenyataannya bahwa kekerasan terhadap perempuan lebih sering teijadi dalam situasi yang bersifat pribadi atau keluarga, membuat perempuan cenderung menyimpan persoalan. Tentu hal ini tidak bias dijadikan alasan untuk membiarkan tindak kekerasan terjadi, sementara kekerasan itu memang telah terjadi. Walaupun secara yuridis sudah ada ketentuan hokum dalam Undang-undang, namun pada kenyataannya kekerasan terhadap isteri masih saja tejadi dalam rnasyarakat. Tingkah laku menyimpang semacam ini mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan metode pendekatan normatif dan yuridis, pendekatan normatif yaitu tinjauan hukum Islam terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga, pendekatan yuridis yaitu tinjauan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dari uraian skrpisi, terdapat faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap isteri, pertama pemahaman ajaran Islam yang bias, ini berkaitan dengan sebuah pemahaman yang keliru atas tafsiran ayat-ayat al-Qur'an dan hadis, kedua lemahnya Undang-undang sebagai hukurn di Indonesia, ketiga dominasi budaya patriarkhi yaitu anggapan bahwa laki-laki memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding perempuan, keempat adanya perilaku meniru baik itu dari keluarga, sosial maupun media. Dari analisis kedua hukum Islam dan hukum positif, terdapat persamaan dan perbedaan hukumnya dalam menyikapi masalah tersebut, pertama, Dalam Islam maupun hukum positif tidak membenarkan kekerasan terhadap isteri dalam bentuk apapun, baik itu dalam bentuk fisik, psikologis, seksual, ekonomi maupun sosiologis tidak dibenarkan, kedua, terdapat perbedaan dalam mendeskripsikan perbendaharaan kata kekerasan terhadap isteri baik dalam hukurn Islam maupun hukurn positif Dalam al-Qur' an tidak disebutkan kata kekerasan terhadap isteri. Kekerasan terhadap isteri dalam Islam identik dengan kata daraba yang berarti memukul. Secara simbolik, al-Qur'an menggunakan kata daraba untuk mewakili segala tindak kekerasan terhadap isteri. Sedangkan dalam hukurn positif Indonesia, macam-macam bentuk tindak kekerasan terhdap isteri ini tercakup dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga yang semuanya telah diatur dalam KlJHP dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. %K kekerasan terhadap isteri, tinjauan hukum islam, hukum positif %D 2005 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib30972