TY - THES N1 - 1. DRS.OMAN FATHUROHMAN SW., M.Ag 2. BUDI RUBIATUDIN, S.H., M.Hum ID - digilib30975 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30975/ A1 - RISYE MAULINA DWIYATl, NIM. 00380276 Y1 - 2005/04/07/ N2 - Ban. selaku kreditur di dalam memberikan kredit kepada debitur mensyaratkan adanva suatu jam.inan demi keam.anan modal dan kcpastian hukum bagi kreditur. Hal ini telah diatur di daiam Pasa1 24 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 jo Pasai 8 ayat (l) Undang-lliidang Nomor 10 Tahun 1998. Adapun jaminan tersebut berupa lmmater1al yakni men.yangkut tentang 'vVatak caJon debitur serta jaminan materiil yang berupa harta bend.a calon debitur itu sendiri. Di dai -on pengikatan jan1inan pihak debitur mengingin_.i