<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "UANGNAFKAHADAT BETUNANG\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU)"^^ . "Masyarakat merupakan suatu komunitas yang mempunyai adat-istiadat (tradisi) yang beraneka ragam, \r\napalagi dalam masyarakat Indonesia yang heterogen ini. Salah satu diantara keheterogenan tradisi \r\ntersebut adalah seperti yang terjadi pada praktek adat Betunang (pertunangan) yang terjadi di \r\nmasyarakat Medan Jaya Ipuh Kecamatan Muko-Muko Selatan Kabupaten Muko-Muko Bengkulu. Adat-istiadat \r\ndi Ipuh ini merupakan adat-istiadat yang berakar dari budaya Minangkabau, karena sebelum masuk ke \r\nwilayah propinsi Bengkulu; daerah Ipuh merupakan bagian dari propinsi Sumatera Barat (termasuk \r\nwilayah Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat).\r\nAda beberapa hal yang menarik dari tradisi Betunang ini untuk dijadikan\r\nsebagai pokok masalah dalam lapangan tinjauan hukum Islam. Di antaranya yaitu bagaimana deskripsi \r\ndari tradisi Betunang yang berlaku pada masyarakat Medan Jaya Ipuh ini. Pokok masalah yang lainnya \r\nadalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Betunang ini; yang mencakupi masalah uang \r\nnafkah pada masa pertunangan yang diberikan oleh calon suami kepada calon isteri yang bertentangan \r\ndengan konsep Fiqih Munakahat dalam hukum Islam, dan bagaimanakah kedudukan uang nafkah tersebut \r\njika terjadi pembatalan pertunangan oleh pihak laki-laki maupun pihak perempuan.\r\nMetode penelitian atau pendekatan yang digunakan untuk menyelesaikan\r\npokok masalal1 dalam skripsi ini adalal1 penelitian lapangan yang bersifat deskriptif-analitif yang \r\nmenggambarkan permasalahan dan menganalisisnya berdasarkan data-data hasil penelitian. Pengumpulan \r\ndata menggunakan wawancara dan kuisioner (angket). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tradisi \r\nBetunang yang ada pada masyarakat Medan Jaya Ipuh ini adalah bahwa adat Betunang dilakukan ketika \r\nakan diadakan pernikahan. Pertunangan dilakukan setelah ada peminangan yang dilakukan oleh calon \r\nsuami dan calon isteri. Tradisi Betunang mengharuskan kepada calon suami untuk memberikan nafkah \r\nwajib dan sukarela kepada calon isterinya selama masa pertunangan Uika pertunangan berlangsung \r\nselama enam bulan; maka calon suami harus memberikan nafkah selama enam bulan tersebut). Namun jika \r\ncalon suami belum punya pekerjaan, maka kewajiban memberikan nafkah dibebankan kepada orang tua \r\ndari calon suam1.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nKedudukan uang nafkah ini menurut kesimpulan penyusun adalah sebagai hadiah pemberian dari calon \r\nsuami kepada calon isteri, sebagaimana kebanyakan tradisi di Indonesia calon suami memberikan \r\nhadiah kepada calon isteri baik berupa uang maupun berupa barang. Jika pertunangan batal ditengah \r\njalan, maka uang nafkah yang diberikan oleh calon suami kepada calon isteri tidak dapat di minta \r\nkembali karena pemberian itu merupakan pemberian hadiah dari calon suami. Namun pada adat Ipuh yang \r\nharus di kembalikan kepada calon suami jika terjadi pemutusan pertunangan adalah uang pertunangan \r\n(ikatan pertunangan) jika yang membatalkan pertunangan calon isteri; bahkan calon isteri harus \r\nmengembalikan uang pertunangan dua kali lipat Uika uang pertunangan Rp\r\n100.000 maka harus dikembalikan Rp 200.000). Namun jika yang membatalkan\r\npertunangan calon suami maka uang pertunangan tidak dikembalikan."^^ . "2004-12-04" . . . . "UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 01350416-00"^^ . "HENDRA CIPTA"^^ . "NIM: 01350416-00 HENDRA CIPTA"^^ . . . . . . "UANGNAFKAHADAT BETUNANG\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "UANGNAFKAHADAT BETUNANG\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU) (Text)"^^ . . . . . "UANGNAFKAHADAT BETUNANG\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU) (Other)"^^ . . . . . . "UANGNAFKAHADAT BETUNANG\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU) (Other)"^^ . . . . . . "UANGNAFKAHADAT BETUNANG\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU) (Other)"^^ . . . . . . "UANGNAFKAHADAT BETUNANG\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU) (Other)"^^ . . . . . . "UANGNAFKAHADAT BETUNANG\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UANGNAFKAHADAT BETUNANG\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UANGNAFKAHADAT BETUNANG\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UANGNAFKAHADAT BETUNANG\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30980 \n\nUANGNAFKAHADAT BETUNANG \nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \n(STUDI DI DESA MEDAN JAYA IPUH KEC. MUKO-MUKO SELATAN KAB. MUKO-MUKO BENGKULU)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .