%0 Thesis %9 Skripsi %A YOGIE GINANJAR, NIM. 98363329 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2004 %F digilib:30991 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K sanksi hukum, pencurian antara suami istri, imam asy -sy afi'i dan ibn hazm %P 116 %T SANKSI HUKUM BAGI PELAKU PENCURIAN ANTARA SUAMI ISTRI MENURUT IMAM ASY -SYAFI'I DAN IBN HAZM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30991/ %X Tindakan pidana pcncurian yang tcrjadi di kalangan suami istri mungkin bisa terjadi dalam satu keluarga, karena dalam hukum Islam aqad pernikahan tidak mengakibatkan harta bawaan masing-masing antara suami istri menjadi harta bersama, keduanya mempunyai hak secara penuh atas harta yang mereka bawaan masing-masing ketika ikatan suami istri terbentuk. Dalam skripsi ini dipaparkan eksplorasi pemikiran hukum imam asy-Syafi'i dengan Ibn Hazm yang keccnderungan pendekatannya berbeda, walaupun setting zaman dan nuansa fiqih mereka termasuk ke dalam fiqih klasik, tetapi dalam memahami sanksi hukum bagi pelaku pencurian antara suami istri, keduanya berbcda. Imam asy-Syafi'i cenderung memahami nash al-Qur' an tentang pencurian masih bisa ditakhsis. Sedangkan Ibn Hazm dikenal sebagai tokoh pembela mazhab zahiriyah, yang cenderung memahami suatu nash dari segi lahirnya saja. Jenis pembahasan skripsi ini adalah kajian pustaka, sedangkan data yang diambil sebagai sumbcr primernya adalah kitab al-Umm karya imam asy-Syafi'i dan al-Muhalla karya Ibn Hazm. Penyusun menggunakan metode komparatif untuk membandingkan pendapat dari kedua fuqaha tersebut yang pada akhirnya dicari persamaan dan pcrbedaan antara keduanya dan faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan kedua fuqaha tcrsebut. Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa tidak ada ketentuan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian yang dilakukan antara suami istri, karena tindakan pengambilan harta oleh masing-masing fihak tidak dikategorikan sebagai tindakan pencurian, tetapi hanya sebagai tindakan pengkhianatan saja. Namun Ibn Hazm berpendapat bahwa ketentuan potong tangan bagi pelaku pencurian yang dilakukan antara suami istri adalah sesuat u keniscayaan, dan perbuatan tersebut termasuk ke dalam kategori pencurian. Ibn Hazm masih menerima toleransi jika pencurian itu dilakukan istri terhadap harta suaminya dilatarbelakangi karena suaminya tidak menunaikan kewajibannya dengan tidak memberi istrinya nafkah, maka tidak ada ketentuan potong tangan, asal pengambilan barang tersebut dalam batas-batas wajar untuk memenuhi kebutuhan dia dan anak-anaknya saja. Faktor yang mendasar dari perbedaan pendapat kedua fuqaha diatas adalah metodologi mereka berbeda dalam menggali hukum, Ibn Hazm cenderung membatasi peranan akal untuk menggali hukum dari suatu nash, sedangkan imam asy-Syafi'i lebih cenderung mengambil jalan tengah dengan masih member peranan akal untuk menggali hukum, sehingga beliau berpendapat bahwa keumuman nash tentang pencurian masih bisa ditakhsis. %Z Dr. H. Abd Salam Aricf, MA dan lbu Siti Fatimah SH, M.Hum