<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBATHUKUMNYA\r\n(STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR: 266/PDT.G/2005/PA.BTL)"^^ . "Hubungan perkawinan tidak hanya sebagai kontrak hidup antara seorang suami dengan seorang isteri \r\nsaja, akan tetapi dapat juga seorang suami memiliki isteri lebih dari seorang. Pol a hubungan \r\nseperti inilah yang disebut dengan poligami, yang banyak menjadi pcrrnasalahan dalam kehidupan \r\nkeluarga atau rumah tangga, sehingga keinginan suarni untuk berpoligarni sering tidak diterima \r\noleh isteri.\r\nMe1ihat kenyataan bahwa pelaksanaan perkawinan poligami terutama di Indonesia ini sedikit sulit, \r\nkarena Undang-Undang menetapkan berbagai persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi begitu saja, \r\nada kecenderungan di rnasyarakat kita untuk melakukan poligami secara diarn-diam, tanpa \r\nsepengetahuan isteri, bahkan tanpa didaftarkan di pencatatan nikah, ada juga yang menggunakan \r\nidentitas palsu.\r\nDari uraian di atas, penyusunan skripsi ini mernfokuskan pada: I) Bagaimana pembuktian dan \r\npertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut?, 2) \r\nBagairnana pula akibat hukurn yang ditimbulkan dengan adanya pembatalan perkawinan tersebut? \r\nPenelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Agarna Bantul. Datanya diambil dari putusan perkara \r\npembatalan poligami tanpa izin isteri No. 266/Pdt.G/2005/PA.Btl), dengan menggunakan metode \r\ndokumentasi dan wawancara. Sedangkan pendekatan penelitian ini rnenggunakan pendekatan \r\nyuridis-normatif, yang berdasarkan hukum positif (seperti UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, \r\nKompilasi Hukum Islam dan putusan Pengadilan Agama) dan berdasarkan Hukum Islam (al-Qur'an, \r\nHadis dan qa'idah fiqhiyyah).\r\nDari basil penelitian ini ditemukan, bahwa Perkawinan poligami yang dilakukan\r\ntanpa izin pihak isteri dan Pengadilan Agama adalah sah menurut agama tapi tidak menurut peraturan \r\nUndang-Undang yang berlaku. Menurut Islam dalam melakukan poligami tidak harus ada izin dari isteri \r\ntetapi suami sanggup membayar mahar (mas kawin) dan sanggup memberi belanja terhadap \r\nisteri-isterinya. Oleh karena itu perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Dalam pernbuktian terhadap \r\n perkara telah ada bukti yang sempurna (surat) dengan bukti yang mengikat dan menentukan \r\n(pengakuan), oleh sebab itu perkawinan itu sudah dapat terbukti salah karemi tidak seizin isteri \r\ndan Pengadilan Agama.\r\nAkibat hukum dari pembatalan poligami tersebut mencakup tiga aspek yaitu,\r\npertama: akibat hukum yang berhubungan dengan hubungan bekas suami dan bekas isteri. Ketika \r\nperkawinan sudah dibatalkan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, berpisahnya berbeda dengan \r\nsuami isteri yang berpisah karena talak, namun kewajiban iddah tetap berlaku bagi wanita yang \r\nperkawinannya dibatalkan. Sedangkan dalam masalah nafkah terdapat ketentuan yang berbeda yaitu, \r\ntidak mendapat nafkah dari mantan suaminya, karena perkawinan dengan akad yang fasid tidak \r\nmewajibkan nafkah. Kedua: akibat yang berhubungan dengan anak. Kedudukan anak yang perkawinan \r\nkedua orang tuanya dibatalkan adalah tetap sebagai anak sah dari kedua orang tuanya yang \r\nperkawinannya dibatalkan. Ketiga: akibat yang berhubungan dengan harta bersama. Dengan adanya \r\nharta pribadi masing-masing suami isteri tidak berubah dan tetap menjadi pembatalan perkawinan, \r\nmaka hubungan suami isteri berakhir dan terhadap miliknya. Terhadap harta bersama maka harta \r\ndibagi dua diantara bekas suami dan isteri atau masing-masing bekas suami dan bekas isteri \r\nmemperoleh separuh."^^ . "2007-12-14" . . . . "UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 02351629"^^ . "MUHAMMAD HIDAYAT"^^ . "NIM: 02351629 MUHAMMAD HIDAYAT"^^ . . . . . . "PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBATHUKUMNYA\r\n(STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR: 266/PDT.G/2005/PA.BTL) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBATHUKUMNYA\r\n(STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR: 266/PDT.G/2005/PA.BTL) (Text)"^^ . . . . . "PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBATHUKUMNYA\r\n(STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR: 266/PDT.G/2005/PA.BTL) (Other)"^^ . . . . . . "PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBATHUKUMNYA\r\n(STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR: 266/PDT.G/2005/PA.BTL) (Other)"^^ . . . . . . "PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBATHUKUMNYA\r\n(STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR: 266/PDT.G/2005/PA.BTL) (Other)"^^ . . . . . . "PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBATHUKUMNYA\r\n(STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR: 266/PDT.G/2005/PA.BTL) (Other)"^^ . . . . . . "PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBATHUKUMNYA\r\n(STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR: 266/PDT.G/2005/PA.BTL) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBATHUKUMNYA\r\n(STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR: 266/PDT.G/2005/PA.BTL) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBATHUKUMNYA\r\n(STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR: 266/PDT.G/2005/PA.BTL) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBATHUKUMNYA\r\n(STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR: 266/PDT.G/2005/PA.BTL) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30992 \n\nPEMBATALAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DAN AKIBATHUKUMNYA \n(STUDI TERHADAP PUTUSAN P.A. BANTUL NOMOR: 266/PDT.G/2005/PA.BTL)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .