%A NIM :97372883 ALWANTO %O 1. DR. HHAMIM ILYAS, M.Ag 2. YASTN BAlDI, S.Ag, M.Ag %T PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM : ANALISIS PUSAT STllDI HAK ASASI MANl1SIA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA %X "Human Rights" berarti hak yang melekat pada marrtabat manusia yang melekat padanya sebagai msan ciptaan Allah Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah ill& i. Hak asasi manusia telah diumumkan secara resmi dalam pemyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tanggal 10 Desember 1948 di IstfuJ.a Challiot, Paris merupak&J. gmnbarfuJ. cera,l:J Ui1tuk terselenggaranya jaminan perlmdungan bagi hak-hak warganegara yang diakui Negara. Dalam Islam hak asasi manusia muncul sudah sejak masa Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan Piagam Madinah, merupakan sebuah konstitusi tertua yang pern& ada di dlli'lla ini yang secara lengkap mengatur tata cara penyelenggaraan pemerintah yang baik, yang didalamnya terdapat pluralitas agmna-agama, suku, ras dan berbagai kepentmgan &J.tar golongan, semuanya terakomodir disana. asasi manusia adalah hak-hak yfuJ.g melekat pada m&J.usia yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, dan hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung o1eh Tuhan Yang Maha Pencipta. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat rnencabutnya. Dalmn perspektif Is1&'11, akm1 kita temukru1 sinergi ar1tara teori (doktrin ) dengan aplikasi yang diprakiekkan. Perhatian Islam terhadap HAl\11 dimru1ifestasikan dalmn al-Qur'an dan dibukii.i