%0 Thesis %9 Skripsi %A BENNY HASAN, NIM: 99373479 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2004 %F digilib:31001 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Perjanjian ekstradisi %P 110 %T PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31001/ %X Skripsi ini dibuat disebabkan adanya suatu permasalahan yang menurut penulis cukup menarik. Permasalahan yang ada adalah adanya perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman. Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut Iagi untuk melarikan diri ke negara lain. Untuk itu perlu diadakan perjanjian ekstradisi antar negara. Sesuai dengan bidang keilmuan yang ditekuni oleh penulis yaitu Jinayah Siyasah, maka dalam hal ini penulis akan mengkaji dari segi Fiqih Siyasah. Bagaimanakah pandangan dari Fiqih Siyasah mengenai perjanjian ekstradisi ini. Jadi dalam hal ini bagaimanakah konsep perjanjian ekstradisi sekarang ini menurut Fiqih Siyasah. Apakah sudah sesuai atau belum. Dan juga mengenai prinsip-prinsip umum dari perjanjian ekstradisi itu sendiri, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau belum. Maka akan dilihat dari contoh perjanjian ekstradisi dengan negara lain, yang akan dilihat materi, konsep dari perjanjian tersebut menurut Fiqih Siyasah. Dan juga perjanjian ekstradisi itu sendiri dari segi pengertian, konsep dan lain-lainnya, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau tidak. Dan hasilnya adalah setelah dikaji, ada hal-hal yang sudah sesuai. Bahwa ternyata dalam Fiqih Siyasah sendiri telah mengenal adanya perjanijian ekstradisi. Mengenai prinsip-prinsip umum yang ada banyak yang telah sesuai secara substansiaL Ada ketidak sesuaian, yaitu mengenai negara-negara yang dapat melakukan perjanjian ekstradisi. Dalam Fiqih Siyasah negara yang dapat mengadakan perjanjian ekstradisi adalah negara-negara yang termasuk dalam negara Darns Salam, sedangkan yang termasuk dalam Darul Kuffar tidak dapat mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang termasuk dalam Darns Salam. Selain itu dapat disimpulkan ada hal-hal yang kurang sesuai dengan Fiqih Siyasai\ yaitu mw ,pclaku. tindak kejahatan, yang mana dalam Fiqih Siyasah itu d:iptrjelas -r.aengenai apakah urarrg tersebut muslim, atau dzimmi. Sementara dalam perjanjian ekstradisi pada umumnya tidak secara jelas menyebutkan tentang pelaku kejahatan apakah dia itu muslim atau dzimmi. %Z 1. SITI FATIMAH, SH. M.HUM 2. DRS.ABDUL MADJID AS