%A NIM : 98373303 ABDUS SU'UD %O l. DR H. ABD. SALAM ARIEF, MA. 2. Drs. OCKTOBERRINSYAH, M.Ag. %T KONSEP BUGAH DALAM HUKUM ISLAM ( KAJIAN TERHADAP PEMBERONTAKAN DI/TH) %X Dalam kajian fikih Islam klasik, al-Bugiih selalu digunakan untuk kelompok umat yang karena alasan ( ta'wll) tertentu yang membangkang terhadap kepala negara (imim), dengan mengandalkan jumlah serta kekuatan tertentu yang signifikan. Berdasarkan dalil­ dalil terkait, ulama klasik sepakat memandang pembangkangan sebagai dosa dan dalam batas-batas tertentu para pelakunya dapat diperangi agar kembali kejalan yang benar. Dalam perjalanan sejarah Indonesia telah terjadi beberapa pemberontakan untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Salah satu dari beberapa pemberontakan yang terjadi ialah pemberontakan DI/Tll. Pemberontakan yang berpusat di Javva Barat ini telah meluaskan gerakannya sampai ke Jawa Tengah, Kalimantan selatan, Sulawesi Selatan, serta Aceh. Dalam skripsi ini penulis ingin mengetahui lebih lanjut, sebenamya hal-hal apa yang menj adi latar belakang pemberontakan DIITII, serta bagaimana status pemberontakan DI/TU tersebut apakah bisa dikatakan sebagai a!-Bugih dalam hukum Islam. Hal ini dikarenakan negara Indonesia sebagai negara kebangsaan (nation state) tidak didasarkan pada idioiogi agarna tertentu (Islam), yang dengan idiologi (Islam ) itu berlaku hukum-hukum agama (Islam) terhadap masyarakat, atau dengan kata lain Indonesia bukan merupakan negara Islam. Setelah mengkaji dan meneliti data yang ada, dengan menggunakan pendekatan Historis dan pendekatan Fikih Siyasah, penyusun sampai pada kes1mpulan bahwa Iatar belakang pemberontakan DI/TIT tersebut meliputi 2 hal , yaitu latar belakang yang bersifat sosio-politis (kekecewaan kedaerahan) clan iatar belakang yang bersifat idiologis keagamaan. Tiap-tiap daerah memilik:i latar belakang yang berbeda sebagai alasan pemberontakan , namun kesemuanya disatukan oleh tujuan yang sama ialah tujuan mendirikan negara Islam di Indonesia. Sementara itu, berdasarkan kenyataan bahwa masyarakat Indonesia adalah mayoritas Islam serta kesedian negara mengakomodasi kepentingan-kepe ntingan Islam dengan misalkan, mendirikan Departemen Agama, mengesahkan UU No.7 Th. 1974 tentang perkawinan, UU No .9 Th.1989 tentang Pengadilan Agama dan lJU lainnya, telah menjadikan alasan bagi sebagian ularna di Indonesia untuk menganggap bahwa negara Indonesia merupakan Dir as-Salim yaitu negara urnat Islam. Hal ini dikuatkan pula dengan hasil keputusan konferensi alim ulama yang diselenggarakan pada tahun 1954, yang menyatakan bahwa kenegaraan RI merupakan kekuasaan yang iii-Syaukah (de facto) dengan sebutan Walyi al-Amrf at;f-l)ariirf bi asy­ Syaukah (pemegang kekuasaan temporer yang de facto memegang kuasa). Keputusan tersebut didasarkan kepada pertimbangan tidak mungkin membangun kekuasaan politik tersendiri untuk menjalank:an hukum Islam di dalam negara RI, maka kekuasaan yang zu­ Syaukah tersebut diterima dalam keadaan tidak ada pihhan lain (J)ariin). Atas dasar tersebut, maka setiap gerakan yang ingin membelot dan keluar daripada ketentuan negara dengan mengangkat senjata untuk menentang dan menyerang kekuasaan negara, dapatlah dianggap sebagai pemberontak atau al-Bugih Meskipun gerakan tersebut dengan mengatasnamakan Islam sebagaimana halnya dengan gerakan DI/TIT ini. Hal ini dikarenakan oleh substansi pembangkangan yang dilakukannya dan bukan pada tujuan daripada gerakan ini. %K Bugah, Huhum islam %D 2004 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib31002