%0 Thesis %9 Skripsi %A PARYANTI, NIM. 99363498 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2004 %F digilib:31014 %I UIN SUNAN KAIJAGA %K Hukum kewarisan adat, Bukuran, Kalijambe, Sragen %P 125 %T STUDl PERBANDINGAN HUKUM KEW ARISAN ISLAM DENGAN HUKUM KEWARISAN ADAT DI DESA BUKURAN KECAMATAN KALIJAMBE KABUPATEN SRAGEN PROPINSI ,JAWA TENGAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31014/ %X Hukum kewarisan adat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan yang mungkin bersifat patrilineal, matrilineal atau bilateral/parental Prinsip-prinsip garis keturunan terutama berpengaruh terhadap penetapan ahli waris maupun bagian harta peninggalan yang diwariskan (baik yang materiil maupun immateriil). Prinsip keturunan ternyata sangat mempengarubi dalam pembagian harta warisan. Hukum kewarisan Islam lebih condong membagi harta warisan kepada sebanyak mungkin ahli waris sederajat, dengan menentukan bagian-bagian tertentu kepada beberapa ahli waris serta tidak melihat pada wujud barang harta warisan yang ditinggalkan. Bagian-bagian tertentu dari harta peninggalan adalah 2/3, l/2, 1/3 , l/4, 1/6 dan 1/8. ketentuan tersebut bersifat tetap, karena dipeoleh dari al-Qur' an dan bersifat Ia 'ahuddi, bal ini tidak menutup kemungkinan untuk mencari hikmah yang terkandung dalamnya. Dalam hukum kewarisan adat pembagian harta warisan memandang pada wujud barang yang ditinggalkan oleh pewaris, sebab pada umumnya hukum adat berlandaskan pada pola pikir yang konkrit. Dalam pembagian harta warisan, hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan harta peninggalan, dengan tidak ada ketentuan bagian yangjelas bagi masing-masing ahli waris. Kemudian dalam hukum adat di Bukuran yang menjadi ahli waris adalah anak-anak keturunannya dengan tidak adanya ketentuan pembagian yang sama antara anak lai-laki dan anak perempuan. Dalam pembagian harta peninggalan tidak mengenal hitungan yang detail, melainkan dengan jalan musyawarah ( n:m!mgan) yang berdasarkan rasa saling rela atau saling terima (podho trzmane) antara para ahli waris yang satu dengan ahli waris yang lain. Jadi bagian antara ahli waris laki-laki dengan ahli waris perempuan tidak selalu sama perbandingannya dari orang-orang yang melakukan praktek pewarisan. Berkaitan dengan hukum pewarisan Islam dan hukum kewarisan adat, maka praktck pewarisan pada masyarakat Bukuran penting untuk dibahas karena praktek pev,;arisan pada masyarakat Bukuran masih kuat dipengaruhi oleh hukum adat yang ada, meskipun banyak terjadi penyimpangan terhadap hukum adat itu ;; ndiri, padahal mayoritas penduduk Bukuran beragama Islam. Selanjutnya yang menjadi persoalan adalah bagaimana praktek pewarisan d: desa Bukuran apabila ditinja'l dari hukum kewarisan Islam dan hukwn kewarisan adat serta sejauhmana persamaan dan perbedaan antara hukum kcwarisan Islam dan hukum kewarisan adat dalam melihat praktek pewarisan di cksa Bukuran. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah: Jenis penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), ) aitu penelitian yang berdasarkan obyek atau lokasi tertentu, dal:om hal ini yang diambil adalah desa Bukuran Kecamatan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen sebagai pusat penelitian. %Z 1. DRS. SUPRIATNA, M.Si 2. DRS. RIYANTA, M.Hum