%A NIM. 99363823 LALU ERWAN SUMAYANGGARA %O Dr. H. Syamsul Anwar, M.A., %T KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA DAN MESIR STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN MESIR %X Perkembangan hukum Islam di Indonesia dan Mesir merupakan hasil interaksi dan persentuhan antara normativitas dan sosio-kultural di kedua negara. Oleh karena itu, upaya ke arab pengembangan dan penerapan hukum Islam, di Indonesia dan Mesir selalu berkaitan dan tidak lepas dari kedua aspek tersebut. Di Indonesia, persoalan ini dapat ditelusuri sejak munculnya "Piagam Jakarta" yang secara eksplisit mencantumkan istilah "syari'at Islam .... " dan kemudian teijadi perdebatan sehingga para penggagas ide tersebut bersikap kompromi dengan dalih mempertimbangkan rasio-kultural bangsa Indonesia yang belum pas dengan istilah tersebut. Begitu juga di Mesir, persoalan eksistensi hukum Islam muncul ketika dalam konstitusinya mencantumkan istilah "syari'at Islam sebagai sumber pokok Perundang-undangan" dan teks tersebut telah menimbulkan perdebatan antara kelompok tradionalis Islam dengan nasionalis-sekuler. Kendala yang sangat jelas tentang sulitnya menerobos peluang pemberlakuan hukum Islam di Indonesia dan Mesir adalah persoalan politik yang berkaitan dengan tatanan hukum dan pandangan masyarakat yang masih diwarnai pemikiran hokum Barat dan Hukum Adat. Walaupun demikian, masih ada juga sekelompok masyarakat di kedua negara yang masih konsisten ingin menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Untuk mewujudkan itu, diperlukan adanya jaminan konstitusi dan perangkat sumber daya manusia terutama para penentu kebijakkan yang memiliki komitmen tinggi tentang Islam agar terimbangi antara produk-produk hukum umum dan produk-produk hukum Islam. %K hukum islam, studi komparatif, kedudukan hukum islam di indonesia dan mesir %D 2004 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib31030