%0 Thesis %9 Skripsi %A USWATUN HASANAH, NIM. 99373600 %B Fakultas Syariah dan Hukum %D 2003 %F digilib:31038 %I UIN Sunan Kalijaga %K hukuman mati, pemidanaan mati, kasus narkoba %P 104 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN MATI TERHADAP KASUS NARKOBA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31038/ %X UU Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika menyatakan: bahwa pengedaran dan penyalahgunaan narkoba termasuk tindak criminal berat. Oleh karena itu orang yang terlibat dalam pengedaran narkoba dijatuhi hukuman mati. Ada beberapa pandangan yang berbeda dengan hukuman tersebut dan sampai saat ini masih menimbulkan polemik di masyarakat. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kriteria kasus narkoba yang dapat dijatuhi hukuman mati serta bagaimana pandangan hukum pidana Islam dalam melihat dan menganalisis kasus tersebut. Penelitian ini adalah library research, karenanya peranan buku-buku dan kitab-kitab yang berkaitan, artikel, dan karya ilmiah yang menunjang penelirtian ini. Sifat penelitian deskriptif analitik yakni menggambarkan tentang hakekat pidana mati terhadap kasus pengedar narkoba, selanjutnya dianalisis dari segi hukum pidana Islam. Teknik pengumpulan data dengan sumber-sumber primer yaitu Kitab At-Tasyri al-Jina al-Islami, Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Fiqh Sunnah, Asas-asas Hukum Islam, Eksistensi Hukuman Mati, dan buku lain yang terkait dengan masalah penelitian ini. Hasil penelitian ini bahwa dalam pandangan hukum Islam hukuman mati sudah ada sejak zaman Nabi yaitu qisas. Hukum Islam membenarkan hukuman mati terhadap kasus narkoba selama hukuman tersebut mengandung kemaslahatan umat. Narkoba maupun minuman keras lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya. Hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pengedar, penjual, memproduksi, dan lain-lain, dengan tujuan untuk pencehagan (preventif) dan juga untuk pembelajaran. Sedangkan dalam pandangan hukum positif hukuman mati merupakan hukuman yang dijatuhkan pada pelaku tindak pidana berat seperti hukuman mati terhadap kasus narkoba. %Z Makhrus Munajat