@phdthesis{digilib31039, month = {July}, title = {SAKSI WANITA MENURUT ASGHAR ALI ENGINER DAN RELEVANSINYA DALAM AKAD NIKAH}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM. 99353373 WARDIAN}, year = {2003}, note = {Kamsi}, keywords = {saksi, akad nikah, perkawinan, Asghar Ali Engineer}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31039/}, abstract = {Penelitian ini berjudul ?Saksi Wanita Menurut Asghar Ali Engineer dan Relevansinya Dalam Akad Nikah?, dimana penelitian ini mempunyai tujuan: 1). Untuk menjelaskan bagaimana pandangan Ashgar Ali Engineer tentang saksi wanita dalam Islam, 2) Untuk menjelaskan apa yang melatarbelakangi terbentuknya konstruksi pemikiran Asghar Engineer tentang saksi wanita, 3). Untuk menjelaskan bagaimana relevansi pemikiran Asghar Ali Engineer tersebut dengan konteks masyarakat Islam kontemporer Indonesia untuk menjadi saksi dalam akad nikah. Jenis penelitian yang diganakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu mengkaji, menelaah data-data yang berasal dari sumber-sumber kepustakaan baik berupa buku, makalah, majalah, jurnal dan lain-lainyang terkait dengan pemikiran Asghar Ali Engineer. Buku primer yang digunakan adalah buku berjudul ?The Righs of Women in Islam?. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yakni memaparkan pandangan Asghar Ali Engineer melalui data-data yang telah ada kemudian hasil deskripsi tersebut dianaliss agar diperoleh suatu kejelasan bagiamana pandangan Asghar Ali Engineer tentang saksi wanita dan bagaimana relevansinya dengan konteks masyarakat Islam kontemporer, khususnya dalam reaktualisasi hukum perkawinan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). pendapat Asghar Ali Engineer tentang kesaksian seorang wanita setara dengan kesaksian seorang laki-laki, antara keduanya memiliki hak dan kedudukan yang sama di muka hokum tanpa adanya bias gender. 2) konstruksi pemikiran Asghar Ali Engineer dipengaruhi oleh kondisi sosio-kultural yang melatar belakanginya antara lain pertama bahwa Asghar tergolong kelompok Syi?ah Isma?iliyah yang memiliki ideology liberal dan dalam memahami ajaran Islam lebih cenderung rasional dan liberal sehingga dalam menafsirkan ayat kesaksian tersebut lebih mengedepankan prinsip dasar Al-Quran dibandingkan legal formalnya, kedua bahwa Asghar dalam menginterpretasi ayat Al-Quran yang bias gender. Ketiga bahwa Asghar menkritik Zia Ul-Haq di Pakistan yang berusaha melakukan Islamisasi di segala bidang (ekonomi, penidikan, politik, sosial budaya dan dalam bidang hukum yang berimplikasi semakin sempitnya ruang gerak wanita). 3). Pemikiran Ashgar Ali Engineer tentang kesaksian memiliki relevansi dengan konteks akad nikah sebagai konsekuensi bahwa prinsip dasar atau ideal moral al-qur?an adalah kesetaraan antara seorang saksi wanita dengan sanksi laki-laki sehingga keduanya memiliki hak yang sama.} }