%0 Thesis %9 Skripsi %A Waryani Fajar Riyanto, NIM. 99353854 %B Fakultas Syariah dan Hukum %D 2003 %F digilib:31048 %I UIN Sunan Kalijaga %K akad nikah, persaksian, KHI, perkawinan %P 128 %T PERSAKSIAN DALAM PERNIKAHAN (ANALISIS GENDER TERHADAP PASAL 25 KHI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31048/ %X Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor pendukung dan penghambat tentang aktualisasi potensi perempuan dalam persaksian akad nikah, selain itu tentang beberapa pendapat berbagai pemikiran tentang persaksian perempuan, yang banyak dikemukakan oleh para feminis muslim, dan juga penelitian ini memberikan pemikiran baru bidang hukum Islam mengenai peran perempuan dalam persaksian akad nikah yang terkait dengan fakta-fakta empiris, realistis dan sosiologis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literasi pustaka (library research), yakni studi kepustakaan dari berbagai referensi yang memimiliki relevansi dengan topik penelitian, baik referensi primer maupun sekunder. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif kontekstual. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah 1). bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sama sebagai subjek hukum, keduanya memiliki peran serta memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melakukan tindakan hukum. Persaksian adalah permasalahan kualifikasi, artinya ketika seseorang mampu memenuhi kualifikasi atau syarat-syarat yang ditetapkan dalam persaksian maka siapapun (laki-laki atau perempuan) maka ia berhak untuk menjadi saksi, 2). Pernyataan tentang kurangnya akal dan agama perempuan dalam hadis hendaknya tidak dipahami sebagai harga mati akan tetapi sebagai potret dari realitas pada sebagian kaum perempuan saja. 3). Realitas budaya saat ini menunjukkan semakin banyak perempuan memilki intelektual dan kecerdasan nalar, hal ini memberikan peluang bagi kaum perempuan meskipun masih dalam jumlah sedikit. Dalam permasalahan tentang persaksian perempuan dan laki-laki dalam pernikahan (akad nikah), para feminis muslim berpendapat bahwa perbedaan peran dalam persaksian tersebut adalah perbedaan tentang gender bukan karena kodrat atau faktor biologis, tetapi lebih pada faktor budaya. %Z Prof.Drs.H.Zarkasyi Abdu Salam