<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID"^^ . "Haji merupakan salah satu ajaran Islam sekaligus sebagai tradisi besar yang masih harus terus \r\ndijaga selama ribuan tahun. Haji berasal dari ritual yang dilakukan Nabi Ibrahim AS, bahkan sejak \r\nNabi Adam AS, dan masih eksis sampai dewasa ini.\r\nRitual haji sendiri, secara paripurna di syari'atkan oleh Allah lewat Nabi\r\nMuhammad SAW, melalui manasik yang beliau lakukan. Manasik yang dilakukan Nabi adalah contoh ideal \r\ndari pelaksanaan ibadah haji yang harus diikuti oleh umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji, \r\nsebagai kewajiban sekali seumur hidupnya ketika ia berkcmampuan.\r\nUlama' fiqih tidak menemukan perbedaan dalam masalah mendasar atau\r\naturan pokok, sehingga manasik yang harus dilakukan oleh jama'ah haji relatif baku dan sama. \r\nPebedaan muncul menyangkut derivasi-derivasi permasalahan dari hal-hal pokok yang terkait dengan \r\nberbagai faktor yang melingkupinya.\r\nSebagaimana tawaf ifadah, mayoritas ulama' sepakat menjadikannya\r\nsebagai rukun haji. Yang menjadi ikhtilaf adalah unsur-unsur yang terdapat di dalamnya, salah \r\nsatunya adalah adanya kesucian (taharah} Sedangkan kodrat seorang wanita setiap bulannya pasti \r\nkedatangan haid (tidak suci). Bagaimanakah dan apa yang harus dilakukan oleh seorang wanita ketika \r\nwaktu tawaf ifadah tiba, sedangkan ia kedatangan haid?\r\nDalam masalah ini, penyusun hanya membatasi pemikiran kedua tokoh yang cukup representatif \r\nPertama, Imam Abu Hanifah yang dikenal sebagai fuqaha ra 'yi, mengumumkan umum al-Qur'an dan \r\ntidak menkhususkannya dengan hadis ahad. Kedua, Imam asy-Syafi'i yang dikenal sebagaifuqaha hadis, \r\nmengkhususkan 'amm al-Qur'an dengan hadis-hadis ahad.\r\nMenurut Imam Abu Hanifah, wanita yang sedang haid, diperbolehkan melaksanakan tawaf ifadah, akan \r\ntetapi dikenakan dam atasnya. Dan tawafnya dian ggap sah.\r\nSedangkan menurut Imam asy-Syafi'i, hal itu tidak diperbolehkan karena taharah adalah syarat sah \r\ntawaf Jadi jika wanita yang haid tetap melaksanakannya maka tawafnya tidak sah.\r\nPerbedaan yang mendasar dari kedua pendapat di alas adalah terletak pada dalil yang mereka gunakan.\r\nBerdasarkan analisis perbedaan di atas, sebenarnya pembolehan Imam Abu Hanifah tersebut adalah \r\natas dasar darurat (terbukti dengan adanya dam), dimanajika hal itu dapat dihindari maka tidak \r\ndinamakan darurat\r\nDi zaman modern seperti sekarang ini, teknologi yang semakin canggih, telah diternukan cara-cara \r\natau obat untuk mengatur siklus haid. Sehingga seorang wanita dapat melaksanakan manasik haji \r\n(tawafifadah) secara optimaL"^^ . "2004-08-11" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 00360295"^^ . "IZZATULMAHYA"^^ . "NIM. 00360295 IZZATULMAHYA"^^ . . . . . . "TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID (Text)"^^ . . . . . "00360295-BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID (Text)"^^ . . . . . "TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID (Other)"^^ . . . . . . "TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID (Other)"^^ . . . . . . "TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID (Other)"^^ . . . . . . "TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID (Other)"^^ . . . . . . "TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #31057 \n\nTAWAF IFADAH BAGI WANITA HAID\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .