%0 Thesis %9 Skripsi %A KASWANTO, NIM. 99383770 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2004 %F digilib:31077 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Tariff protection , impor gula %P 298 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEBIJAKAN TARIFF PROTECTION DALAM TATA NIAGA IMPOR GULA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31077/ %X ABSTRAKSI Sejarahlah yang membuktikan bahwa Islam di samping menganjurkan perdagangan, juga menghimbau kepada umat di muka bumi untuk saling menjaga silatur rahmi antar bangsa dengan saling mengenal antara satu bangsa. negara. suku-suku yang berbeda untuk saling mcngenal dan tolong menolong. Pada akhimya, dapat diambil manfaatnya dari perbuatan tersebut. Islam adalah agama yang penuh rahmat lil alamin, keluasan hukum yang terkandung di dalamnya. merupakan penyelamat bagi kehidupan umat di muka bumi ini. Sebagai agama uluhi)'yah, Islam membawa solusi bagi umatnya dengan membawa petunjuk (penerang) dan pemecah setiap persoalan umat. Hukum Islam selalu berkembang sepanjang zaman, tempat kondisi masyarakat setempat. Termasuk dalam persoalan ini adalah tentang perdagangan intemasional. Segala ketentuan yang berkaitan dengan perdagangan selalu berubah dan berkembang, karena setiap zaman, tempat, kebutuhan masyarakat terhadap ketentuan tersebut adalah berbeda. Perdagangan bebas (fiĀ·ee trade) adalah salah satu alasan guna menciptakan sebuah ketentuan yang dapat dipakai semua pihak di dunia dalam arus lalu Iintas perdagangan bebas tersebut. Meskipun unsur kompetitif, praktik-praktik yang sehat, tidak ada unsur monopoli. oligopoli, manipulasi adalah merupakaan komponen-komponen yang sangat urgen untuk dipertimbangkan pengunaannya dalam praktik perdagangan intemasional tersebut. Seiring dengan perkembangan zaman tersebut, Indonesia sebagai salah satu negara ketiga (baru berkembang) tidak dapat menghindarifree trade tersebut merasa sangat perlu untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dapat berguna dan dianggap maslahah serta adil bagi semua kalangan yang membutuhkan terhadap kebijakan tersebut. Gula adalah salah satu produk dunia yang menjadi barang perdagangan besar duniaa, termasuk Indonesia jugaaa manjadi pelaku perdagangan gula tersebut. Supaya perdagangan gula dalam negeri dapat bersaing, dan dapat mengikuti perkembangan perdagangan dunia, dan supaya perdagangan gula tersebut dapat berjalan baaik sehat, tidak merugikan semua pihak. Maka Indonesia memberlakukan l