%0 Thesis %9 Skripsi %A ACHMAD FATHONI, NIM. 97372940 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2005 %F digilib:31087 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K pidana terorisme, perspektif hukum Islam, pasal 6 Undang-Undang nom or 15 Tahun 2003 %P 116 %T HUKUMAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUD I PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOM OR 15 TAHUN 2003) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31087/ %X Defenisi terorisme selama ini masih memiliki perbedaan di kalangan para pakar hukum atau ilmuan. Dari sekian perbedaan itu daptat disimpulkan bahwa terorisme adalah tindak kekerasan atau semacam kekerasan yang diperhitungkan sedemikian mpa untuk menciptakan suasana takut dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional maupun intemasional terhadap suatu aksi ataupun tuntutan. Semenjak terjadi kasus peledakkan gedung kembar (WTC) milik kekuasaan dan lambang kebanggaan Amerika serta peledakan Pantagon gedung pertahanannya pada tanggal 11 September 2001. Kemudian peristiwa –di Indonesia- Born Bali, Hotel Marriot, Depan Kadubes Australia di Jakarta, negaranegara seperti latah berlomba-lomba membuat undang-undang pemberantasan terorisme, dan secara langsung menyatakan perang terhadap teroris. Di Indonesia atas persetujuan DPR-RI terbentuklah Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang 'Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme'. Berhubung kajian ini adalah studi pasal terhadap Undang-undang Anti Terorisme, penulis memilih satu pasal, yaitu pada pasal 6. Di mana dalam pemahaman pasal 6 tersebut, tercantum bahwa siapa saja pelaku tindak pidana terorisme diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun. Penelitian ini mencoba melihat bagaimana ancaman hukuman yang terdapat dalam pasal tersebut menurut kacamata hukum Islam. untuk mendekati pemahaman terhadap ancaman hukuman terorisme, penelitian ini menggunakan metode ushul fiqh yaitu dengan Qiyas (analogi) dengan hirabah. Di mana dengan menggunakan metode ini, penulis mencoba untuk melihat dan menganalogikan hukuman tindak pidana terorisme dengan hukuman pidana hirabah. Hal ini karena di dalam Nash (baik dalam Al-Quran dan Hadits) tidak ditemukan atau tercantum tentang penetapan atau penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana terorisme dengan hirabah hampir sama, artinya antara terorisme dengan hirabah, sama-sama menghilangkan rasa aman pada manusia, menghancurkan harta benda bahkan sampai menghilangkan nyawa. Tidak ada yang pantas balasan yang diberikan kepada pelakunya kecuali dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam, yakni untuk tidak membuat kerusakan di muka bumi dan tunduk kepada hukum-hukum syari'at yang sudah ditetapkan Allah atas Rasul-Nya. %Z DR. Hamim llyas, M.A