TY - THES N1 - Cth. Pembimbing : Drs. Riyanta M. Hum., Gusnam Haris, S. Ag., M. Ag. ID - digilib3109 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3109/ A1 - HAIKAL ROBIK - Nim: 02381674, Y1 - 2009/08/04/ N2 - Di dalam kehidupan manusia, jual beli merupakan kebutuhan dhoruri yaitu kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli. Jual beli juga merupakan sarana tolong menolong antara sesama manusia, sehingga Islam menetapkan kebolehannya. Sejalan dengan perkembangan zaman, persoalan jual beli yang terjadi dalam masyarakat semakin meluas, salah satunya adalah adanya praktek jual beli jual beli tebasan. Tebasan adalah suatu cara penjualan hasil suatu jenis produk sebelum produk tersebut dipanen, di mana produk tersebut hasilnya sudah siap untuk dipanen. Jual beli ini, mekanismenya mirip dengan jual beli ijon. Praktek jual beli dengan sistem tebasan banyak ditemukan di daerah pedesaan, salah satunya di dusun Balong, yakni jual beli tebasan pasir kebon. Cara menentukan harganya berdasar pada luas tanah yang akan ditebaskan. Misalnya tanah dengan luas 20 x 20 m, disepakati oleh kedua belah pihak dengan harga Rp. 15 Juta. Waktu penambangan pasir tidak ada ketentuan, bisa 2 tahun atau bahkan 5 tahun. Baik pemilik tanah atau penebas, sama-sama tidak mengetahui kedalaman pasir tersebut, sehingga penambangan pasir bisa 4 m, atau bahkan 7 m lebih. Tentu jual beli ini mengandung unsur spekulasi. Maka untuk itu akan dipaparkan bagaimana pelaksanaannya, apa dampak lingkungannya, serta tinjauan secara hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang sumber data primernya diperoleh dari wawancara langsung dengan menggunakan teknik sampling, yakni purposive sampling, yaitu sampel dipilih berdasarkan pertimbangan peneliti yang dianggap bisa mewakili populasi. Di samping itu digunakan teknik dokumentasi untuk menggali data-data yang ada di dusun Balong dan data-data lain yang berkaitan dengan penelitian. Sifat dari penelitian ini adalah preskriptif, karena selain memaparkan mengenai jual beli pasir kebon dengan sistem tebasan, penelitian ini menilai dan mengkaji kesesuaian antara permasalahan yang terjadi dengan aturan dalam syari'at Islam, sehingga pendekatan yang dipakai adalah pendekatan normative. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkap bahwa jual beli pasir kebon dengan sistem tebasan di dusun Balong desa Umbulharjo kecamatan Cangkringan kabupaten Sleman Yogyakarta boleh dilakukan dengan landasan karena kedua belah pihak saling ridha. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - jual beli pasir kebon KW - sistem tebasan M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PASIR KEBON DENGAN SISTEM TEBASAN DI DUSUN BALONG UMBULHARJO CANGKRINGAN SLEMAN YOGYAKARTA AV - restricted ER -