@unpublished{digilib31110, month = {October}, title = {STUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 0136 0868 DEDENG ALAMSYAH}, year = {2005}, note = {DRS. SUPRIATNA, M. Si.}, keywords = {WEWENANG ADVOKAT, DEWAN MAZALIM}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31110/}, abstract = {Sebagai suatu negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang? undang Dasar 1945, untuk memberikan pengayoman kepada masyarakat dip rlukan adanya lembaga pemberi jasa hukum yang profesional yang diharapkan dapat memberikan suatu keadilan, kebenaran kepastian hukum serta supremasi hukum kepada klien pada khususnya dan masyarakat pencari keadilan pada umumnya. Di Indonesia, orang yang dipandang mengerti hukum dan dapat memberikan bantuan hukum kepada klien, mengalami perkembangan yang signifikan. Pada dekade reformasi, diundangkannya Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada tanggal 5 April sebagai jawaban atas problematika krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Di sisi lain hukum Islam berdiri pada term yang sama mengenai pembelaan terhadap tersangka!terdakwa, bahkan tugas ini mendapat wadah yang proporsional sesuai dengan perkembangan zaman di masanya, yakni dewan ma alim; meski pemberian legitimasi tidak begitu jelas pendapat para ulama dalam hal kewenangannya. Dengan latarbelakang persoalan di atas, penyusun tertarik untuk menemukan apa dan bagaimana pembelaan dalam hukum positif dengan Undang? undang Advokatnya maupun dewan m alim dengan mengeksploritatif dari aspek persamaan dan perbedaan. Penelitian yang digunakan adalah berbasis pustaka dengan memakai pendekatan normatif-yuridis, baik mengenai hukum positif dengan UUA-Nya maupun norma-norma hukum Islam mengenai pembelaan, penegakkan keadilan dan kepastian hukum yang dewan ma alim gunakan sebagai maskot. Sedangkan analisis data menggunakan tehnik ana/isis kualitatif, yakni tidak dilakukan cara penghitungan data statistik, melainkan dengan cara membaca dan mencermati data yang teiah diolah dengan metode indukti/ deduktif dan komparatif Dari hasil penelitian menunjukan adanya indikasi persamaan dan perbedaan. Pada hukum positif, adanya pembelaan merupakan wujud nyata perhatian yang serius terhadap harkat, derajat dan martabat sebagai manusia yang dilegalkan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sedangkan dalam hukum Islam, pembelaan dilakukan demi memperoleh kebenaran materi dengan acuan ketenangan lahir maupun batin. Di samping itu juga diketahui bahwa keduanya (advokat dan ma alim) dalam hal pembelaan, tetap menempatkan pandangan bahwa "tersangka pantas untuk dibela karena dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan ".} }