<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "STUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA"^^ . "Sebagai suatu negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UndangĀ­ undang Dasar 1945, untuk \r\n memberikan pengayoman kepada masyarakat dip rlukan adanya lembaga pemberi jasa hukum \r\nyang profesional yang diharapkan dapat memberikan suatu keadilan, kebenaran kepastian hukum serta \r\nsupremasi hukum kepada klien pada khususnya dan masyarakat pencari keadilan pada umumnya. Di \r\nIndonesia, orang yang dipandang mengerti hukum dan dapat memberikan bantuan hukum kepada klien, \r\nmengalami perkembangan yang signifikan. Pada dekade reformasi, diundangkannya Undang-undang \r\nNo. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada tanggal 5 April sebagai jawaban atas problematika krisis \r\nkepercayaan masyarakat terhadap hukum. Di sisi lain hukum Islam berdiri pada term yang sama \r\nmengenai pembelaan terhadap tersangka!terdakwa, bahkan tugas ini mendapat wadah yang proporsional \r\nsesuai dengan perkembangan zaman di masanya, yakni dewan ma alim; meski pemberian legitimasi \r\ntidak begitu jelas pendapat para ulama dalam hal kewenangannya. Dengan latarbelakang persoalan di \r\natas, penyusun tertarik untuk menemukan apa dan bagaimana pembelaan dalam hukum positif dengan \r\nUndangĀ­ undang Advokatnya maupun dewan m alim dengan mengeksploritatif dari aspek persamaan dan \r\nperbedaan.\r\nPenelitian yang digunakan adalah berbasis pustaka dengan memakai pendekatan normatif-yuridis, baik \r\nmengenai hukum positif dengan UUA-Nya maupun norma-norma hukum Islam mengenai pembelaan, penegakkan \r\nkeadilan dan kepastian hukum yang dewan ma alim gunakan sebagai maskot. Sedangkan analisis data \r\nmenggunakan tehnik ana/isis kualitatif, yakni tidak dilakukan cara penghitungan data statistik, \r\nmelainkan dengan cara membaca dan mencermati data yang teiah diolah dengan metode indukti/ deduktif \r\ndan komparatif\r\nDari hasil penelitian menunjukan adanya indikasi persamaan dan\r\nperbedaan. Pada hukum positif, adanya pembelaan merupakan wujud nyata perhatian yang serius \r\nterhadap harkat, derajat dan martabat sebagai manusia yang dilegalkan dalam Undang-undang No. 18 \r\nTahun 2003 tentang Advokat. Sedangkan dalam hukum Islam, pembelaan dilakukan demi memperoleh \r\nkebenaran materi dengan acuan ketenangan lahir maupun batin. Di samping itu juga diketahui bahwa \r\nkeduanya (advokat dan ma alim) dalam hal pembelaan, tetap menempatkan pandangan bahwa \r\n\"tersangka pantas untuk dibela karena dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan \"."^^ . "2005-10-12" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 0136 0868"^^ . "DEDENG ALAMSYAH"^^ . "NIM. 0136 0868 DEDENG ALAMSYAH"^^ . . . . . . "STUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA (Text)"^^ . . . . . "01360868-BAB I, VI, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "STUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA (Text)"^^ . . . . . "STUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "STUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "STUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "STUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "STUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "STUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "STUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "STUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #31110 \n\nSTUDI PERBANDINGAN ANTARA WEWENANG ADVOKAT DAN DEWAN M ALIM DALAM MENDAMPINGI TERSANGKA I TERDAKWA PADA PERKARA PIDANA\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .