@phdthesis{digilib31117, month = {July}, title = {PEMIKIRAN IBN TAIMIYYAH TENTANG ANAK ZINA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM KEWARISAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM : 99353886 MUHAMMAD DARLIS}, year = {2004}, note = {1. DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.Hum 2. DRS. KHALID ZULFA, M.Si}, keywords = {ANAK ZINA, HUKUM KEWARISAN}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31117/}, abstract = {Anak zina menurut jumhur ulama tidak memiliki hubungan nasab dengan bapak zinanya, karena zina itu adalah sesuatu yang melanggar aturan agama. maka sesuatu yang melaggar aturan agama tidak akan diakui oleh agama, karena anak zina sesuatu yang dihasilkan di luar aturan agama, maka anak zina juga tidak diakui oleh agama. Dengan demikian anak zina tidak bisa mewarisi dari bapak zinanya, karena salah satu faktor untuk saling mewarisi adalah nasab, sedangkan anak zina tidak mempunyai nasab dengan bapak zinanya, sehingga anak zina tidak bisa mewarisi dari bapak zinanya dan keluarga bapak zinanya, bahkan ada yang membolehkan seseorang menikah dengan anak zinanya karena mereka berpendapat zina tidak menyebabkan hurmah al-musaharah. Berbeda dengan pendapat jumhur ulama Ibn Taimiyyah menyambungkan nasab anak zina dengan bapak zinanya, jika bapak zinanya mengakui bahwa seseorang adalah anaknya, walaupun diakuinya pula dari hubungan zina dan anak tersebut benar-benar anaknya, maka anak tersebut mendapatkan haknya seperti anak yang sah. Karena anak zina mempunyai hubungan nasab dengan bapak zinanya, maka anak zina berhak mendapatkan warisan dari bapak zinanya dan keluarga bapak zinanya, karena salah satu faktor untuk mendapatkan warisan adalah hubungan nasab.} }