@phdthesis{digilib31123, month = {March}, title = {HAK CIPTA SEBAGAI WARISAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM : 9936 3722 NAMA: FATCHUDIN}, year = {2005}, note = {1. DRS. RIYANTA, M. HUM 2. NANANG MOH. HIDAYATULLAH, SH, M.SI}, keywords = {HAK CIPTA SEBAGAI WARISAN}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31123/}, abstract = {Hak cipta merupakan suatu hal yang Hak cipta merupakan hasil atau nemuan yang mempakan kreativitas manusia di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Masalah hak cipta adalah masalah yang sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu yang berada dalam lingkungan nasional, namun ia sudah mempakan masalah yang sudah menyebar dan bergumul dalam lingkungan intemasional. Karya-karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra pada da.sarnya ::tdal:: h karva intelekt11alita manusia vanQ" dilahirkan sebaQ"ai nerwuiudan kualitas rasa. -- -? {\ensuremath{<}};..." '-'" .1. -? ? karsa, dan ciptanya. Karya-karya seperti itu pada akhimya selain memiliki arti sebagai karya yang secara fisik hadir di tengah-tengah manusia, juga hadir sebagai sarana pemenuhan hatiniyah setiap orang. Oengan semakin hanyak, semakin besar, dan semakin tinggi kualitas karya-karya seseorang, pada akhimya akan memberikan nilai terh::tdap hark(lt (l(ln m:: rtflh(lt m musia yang melahirkannya dan kehidupan manusia pada umumnya. Hak cipta merupakan salah satu bagian daripada Hak Milik !ntelektual (HA11) atau Hak Atas Kekayaan lntelektual (HAK(J, karena di dalam aspek hukum dalam hisnis, yang perlu mendapat perhatian adalah apa yang dinamakan dengan hak milik intelektual (intelektual property right). Di samping itu juga karena hak milik intelektual (HMI) ini berkaitan erat dengan aspek hukum lainnya, seperti; aspek teknologi maupun aspek ekonomi. Pennasalahan yang timbul sekarang ini adalah munculnya suatu fenomen11 (li masyarakat; hagaimana jika hak cipta yang telah kita kenai selama ini dijadikan sebagai harta warisan yang antara pewaris dan ahli warisnya saling mewarisi satu sama lain? Kalau menurut Pasal 3 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, mungkin sudah jelas bahwa hak cipta itu dianggap sebagai benda bergerak yang imateriil, yang bisa beralih atau dialihkan untuk sebagian atau seluruhnya, dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara dan dipeijanjikan Namun tinjauannya sekarang adalah dari aspek hukum warisnya, baik dari segi hukum kewFJrisan pen-lata (BW) maupun hukum kewarisan Islam. Oleh karena antara keduanya (Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Perdata) sama? sama belum menetapkan secara tertulis mengenai hak cipta sebagai warisan, maka penyusun merasa perlu untuk mengkaji lebih jauh tentang "Hak Cipta Sebagai Warisan" (Perbandingan Antara Hukum Kewarisan Islam Dengan Hukum Kewarisan Perdata)} }