%0 Thesis %9 Skripsi %A AFAN FURKONI, NIM : 99363383 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2004 %F digilib:31134 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pencurian dengan kekerasan %T PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH HIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31134/ %X Pencurian dengan kekerasan atau yang lebih kita kenai dengan sebutan penunpokan, yang dalam hukum Islam dikenal dengan istilah Hirabah adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengambil harta milik orang lain dengan cara menggunakan kekerasan. Pencurian dengan kererasan dalam hukum positif diatur dalam KUHP Pasal 365 dengan ancaman hukumannya terbagi menjadi dua bagian, yaitu: hukuman penjara dan hukuman mati. Hukuman penjara 9-12 tahun dikenakan pada pelaku jika pelaku tidak sampai membunuh korban, hukumannya ditambah menjadi 15 tahun jika ada yang mati, jika perampokan itu dilakukan dua orang atau lebih dan ada yang mati maka hukumannya bisa diganti dengan hukuman mati. Dalam hukum Islam Hirabah hukumannya adalah ptong tangan dan kaki secara menyilang, diasingkan, mati dan disalib tergantung pada berat tidaknya yang diakibatkan oleh pelaku terhadap korban. Untuk menjerat pelaku agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hukum positif maupun hukum Islam dikenal dengan cara pembuktian. Dalam hukum positif, pembuktian adalah usaha dari pihak. yang berwenang untuk mengemukakan kepada hak.im sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara, yang bertujuan agar dapat dipak.ai sebagai bahan untuk memberikan ketarangan mengenai perkara tersebut.sedangkan menuru hukum Islam pembuktian adalah upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara unuk meyakinkan hakim di muka pengadilan. Antara hukum positif dan hukum Islam sebagian besar menggunakan pembuktian yang sama dalam hal jenis: I. Keterangan saksi (As-syahadah), 2. Keterangan ahli,(Al-Khibrah), 3. Surat, 4. Petunjuk (AI- Qarain), 5. Keterangan terdakwa (Al-Iqrar), Kecuali Qasamah (Sumpah) dan Surat. Tetapi dalam hal penerapannya banyak perbedaan pada hal yang mendasar. Dianta,;anya a:Cfulah: dzlam hal pengakuan , dalam hukum positif pengakuan atau keterangan terdakwa didak bisa dijadikan alat bukti jika tidak. didukung oleh alat bukti yang lain, berlawanan dengan hukum Islam, dalam hukum Islam pengakuan b'i3a ·dijadikan alat bukti tungga.I. Dalam hal sak.si, dalam hukum positif tidak ada syarat-syarat yang mendetail yang mengharuskan seorang saksi hams beragama Islam, Iaki-laki, baligh, dan lain-lain yang mungkin dalam kasus tersebut menjadi saksil,runci yang bisa memecahkan kasus tersebut. Sedangkan dalam hukum Islam syarat-syarat tersebut merupakan syarat mutlak yang harus terpenuhi. Jadi antara hukum positif dan hukum Islam dalam penerapan dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan kekerc.san ini menggunakan · pembuktian yang hampir sama dalam hal jt}nis, t J?,i 14 t14 da!a:tn hal penerapannya. %Z 1. Drs. H. BARMAWI MUKRI, SH, M. Ag 2. Drs. MAKHRUS MUNAJAT, M. Hum.