<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH \r\nHIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM"^^ . "Pencurian dengan kekerasan atau yang lebih kita kenai dengan sebutan penunpokan, yang dalam hukum \r\nIslam dikenal dengan istilah Hirabah adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengambil \r\nharta milik orang lain dengan cara menggunakan kekerasan.\r\nPencurian dengan kererasan dalam hukum positif diatur dalam KUHP\r\nPasal 365 dengan ancaman hukumannya terbagi menjadi dua bagian, yaitu: hukuman penjara dan hukuman \r\nmati.\r\nHukuman penjara 9-12 tahun dikenakan pada pelaku jika pelaku tidak\r\nsampai membunuh korban, hukumannya ditambah menjadi 15 tahun jika ada yang mati, jika perampokan \r\nitu dilakukan dua orang atau lebih dan ada yang mati maka hukumannya bisa diganti dengan hukuman \r\nmati.\r\nDalam hukum Islam Hirabah hukumannya adalah ptong tangan dan kaki secara menyilang, diasingkan, \r\nmati dan disalib tergantung pada berat tidaknya yang diakibatkan oleh pelaku terhadap korban.\r\nUntuk menjerat pelaku agar bisa mempertanggungjawabkan\r\nperbuatannya dalam hukum positif maupun hukum Islam dikenal dengan cara pembuktian. Dalam hukum \r\npositif, pembuktian adalah usaha dari pihak. yang berwenang untuk mengemukakan kepada hak.im \r\nsebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara, yang bertujuan agar dapat dipak.ai \r\nsebagai bahan untuk memberikan ketarangan mengenai perkara tersebut.sedangkan menuru hukum Islam \r\npembuktian adalah upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara unuk meyakinkan \r\nhakim di muka pengadilan.\r\nAntara hukum positif dan hukum Islam sebagian besar menggunakan pembuktian yang sama dalam hal \r\njenis:\r\nI. Keterangan saksi (As-syahadah),\r\n2. Keterangan ahli,(Al-Khibrah),\r\n3. Surat,\r\n4. Petunjuk (AI- Qarain),\r\n5. Keterangan terdakwa (Al-Iqrar),\r\nKecuali Qasamah (Sumpah) dan Surat. Tetapi dalam hal penerapannya banyak perbedaan pada hal yang \r\nmendasar. Dianta,;anya a:Cfulah: dzlam hal pengakuan , dalam hukum positif pengakuan atau \r\nketerangan terdakwa didak bisa dijadikan alat bukti jika tidak. didukung oleh alat bukti yang lain, \r\n berlawanan dengan hukum Islam, dalam hukum Islam pengakuan b'i3a ·dijadikan alat bukti tungga.I. \r\nDalam hal sak.si, dalam hukum positif tidak ada syarat-syarat yang mendetail yang mengharuskan \r\nseorang saksi hams beragama Islam, Iaki-laki, baligh, dan lain-lain yang mungkin dalam kasus \r\ntersebut menjadi saksil,runci yang bisa memecahkan kasus tersebut. Sedangkan dalam hukum Islam \r\nsyarat-syarat tersebut merupakan syarat mutlak yang harus terpenuhi.\r\nJadi antara hukum positif dan hukum Islam dalam penerapan dalam\r\npembuktian tindak pidana pencurian dengan kekerc.san ini menggunakan · \r\npembuktian yang hampir sama dalam hal jt}nis, t J?,i 14 t14 da!a:tn hal \r\npenerapannya."^^ . "2004-04-17" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM : 99363383"^^ . "AFAN FURKONI"^^ . "NIM : 99363383 AFAN FURKONI"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH \r\nHIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH \r\nHIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH \r\nHIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH \r\nHIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH \r\nHIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH \r\nHIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH \r\nHIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH \r\nHIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH \r\nHIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH \r\nHIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #31134 \n\nPEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH \nHIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .