%A NIM : 99363383 AFAN FURKONI
%O 1. Drs. H. BARMAWI MUKRI, SH, M. Ag
2. Drs. MAKHRUS MUNAJAT, M. Hum.
%T PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN JARIMAH 
HIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM
%X Pencurian dengan kekerasan atau yang lebih kita kenai dengan sebutan penunpokan, yang dalam hukum 
Islam dikenal dengan istilah Hirabah adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengambil 
harta milik orang lain dengan cara menggunakan kekerasan.
Pencurian  dengan kererasan  dalam hukum  positif diatur dalam KUHP
Pasal 365 dengan ancaman hukumannya terbagi menjadi dua bagian, yaitu: hukuman penjara dan hukuman 
mati.
Hukuman penjara  9-12 tahun dikenakan pada pelaku jika pelaku tidak
sampai membunuh korban, hukumannya ditambah menjadi 15 tahun jika ada yang mati, jika perampokan 
itu dilakukan dua orang atau lebih dan ada yang mati maka hukumannya bisa diganti dengan hukuman 
mati.
Dalam hukum Islam Hirabah hukumannya adalah ptong tangan dan kaki secara menyilang, diasingkan, 
mati dan disalib tergantung pada berat tidaknya yang diakibatkan oleh pelaku terhadap korban.
Untuk     menjerat     pelaku     agar     bisa     mempertanggungjawabkan
perbuatannya dalam hukum positif maupun hukum Islam dikenal dengan cara pembuktian. Dalam hukum 
positif, pembuktian adalah  usaha dari pihak. yang berwenang untuk mengemukakan kepada hak.im 
sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara, yang bertujuan agar dapat dipak.ai 
sebagai bahan untuk memberikan ketarangan mengenai perkara tersebut.sedangkan menuru hukum Islam 
pembuktian adalah upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara unuk meyakinkan 
hakim di muka pengadilan.
Antara hukum positif dan hukum Islam  sebagian besar menggunakan pembuktian yang sama dalam hal 
jenis:
I. Keterangan saksi (As-syahadah),
2. Keterangan ahli,(Al-Khibrah),
3. Surat,
4. Petunjuk (AI- Qarain),
5. Keterangan terdakwa (Al-Iqrar),
Kecuali Qasamah (Sumpah) dan Surat. Tetapi dalam hal penerapannya banyak perbedaan pada hal yang 
mendasar. Dianta,;anya a:Cfulah: dzlam hal pengakuan , dalam hukum positif pengakuan atau 
keterangan terdakwa didak bisa dijadikan alat bukti jika tidak. didukung oleh alat bukti yang lain, 
 berlawanan dengan hukum Islam, dalam hukum Islam pengakuan b'i3a ·dijadikan alat bukti tungga.I. 
Dalam hal sak.si, dalam hukum positif tidak ada syarat-syarat yang mendetail yang mengharuskan 
seorang saksi hams  beragama  Islam,  Iaki-laki, baligh, dan lain-lain yang mungkin dalam kasus 
tersebut menjadi saksil,runci yang bisa memecahkan kasus tersebut. Sedangkan dalam hukum Islam 
syarat-syarat tersebut  merupakan  syarat mutlak yang harus terpenuhi.
Jadi  antara  hukum  positif  dan  hukum  Islam  dalam  penerapan  dalam
pembuktian     tindak     pidana     pencurian     dengan     kekerc.san     ini     menggunakan · 
pembuktian    yang   hampir    sama   dalam   hal  jt}nis,    t    J?,i     14 t14   da!a:tn   hal 
penerapannya.
%K Pencurian dengan kekerasan
%D 2004
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%L digilib31134