<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PElVIILU PRESIDEN LANGSUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH\r\n(Studi Analisis PasallOl UU NO. 23 Talmo 2003)"^^ . "Pemilihan Umum (Pemilu) yang pernah dilakasanakan bangsa ini selama\r\nOrde Baru, hanya Pemilu 1999 dan Pemilu 2004 yang dianggap paling demokratis dalam sejarah \r\ndemokrasi di Indonesia. Pada Pemilu 1999 tidak ada lagi adanya caJon tunggal presiden yang diajukan \r\no1eh wakil-wakil rakyat yang duduk di MPR dan DPR. Sedangkan pada Pemilu 2004 kali ini, rakyat \r\ndiberi kekuasaan penuh untuk memilih pemimpinnya (Presiden) secara langsLmg. Artinya, kedaulatan \r\nrakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR melainkan kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut \r\nUndang-Undang Dasar. Salah satu \\Vl.ljud dari kedaulatan rakyat adalah Pemilu Presiden dan Wakil \r\nPresiden secara langsung oleh rakyat.\r\nKedaulatan rakyat untuk memilih presiden secara langsw1g tersebut telah\r\ndi atur di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil \r\nPresiden. Seorang presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih dan di tetapkan oleh \r\nanggota DPR dan MPR, melainkan seorang presiden dan wakil presiden harus dipilih langsung oleh \r\nrakyat. Kemudian yang menjadi persoalan adalah siapa yang berhak mengajukan calon \r\nPresiden dan Wakil Presiden tersebut. Apakah partai politik yang mempunyai suara 15 % (lima \r\nbelas persen ) pada Pemilu Anggota dewan atau semua partai politik atau gabungan partai \r\npolitik yang mengikuti Pemilu anggota dewan. Hal inilah yang rnerJadi benang menih dalam \r\npenelitian ini. Dimana antara Pasal 101 UU No. 23 Tahun\r\n2003 tentang Pilpres terjadi kontradiksi dengan Pasal6 dan Pasal6A uUD 1945.\r\nPenelitian ini diolah dari penelitian kepustakaan (library research) dengan menjadikan bahan \r\npustaka sebagai sumber utama, kemudian data tersebut dideskripsikan, dicatat, dianalisis dan \r\ndiinterpretasikan dengan kondisi yang ada pada sekarang ini.\r\nBerdasarkan hasil penelitian ini, terungkap bahwa di dalam ajaran Islam terdapat prinsip-prinsip \r\nkemasyarakatan atau prinsip-prinsip kenegaraan w1tuk mengatur sutu wilayah. Prinsip-prinsip \r\ntersebut antara lain: prinsip musyawarah, prinsip keadilan, prinsip persamaan, prinsip kebebasan. \r\nDengan prinsip-prinsip inilah tujuan siyasah sar'iyah dapat diwujudkan. Dalam pandangan hukum Islam \r\ndisebutkan bahwa semua orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hal berpolitik, berfikir, \r\nberpendapat. Tennasuk dalam hal pencalonan presiden. Dari prinsip-prinsip yang telah dikemukakan \r\ndalam konsep maslal;ah, Pasal 101 UU No. 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, \r\napabila dimaksudkan untuk tujuan kemaslahatan, 1naka telah memenuhi sebagian kriteria atau \r\nprinsip-prinsip k:emaslahatan. Diantara kriteria tersebut bahwa dalam pasal tersebut tidak \r\nbertentangan dengan al-Qur'an, as-Swmah, prinsip-prinsip Qiyas, dan memperhatikan kemaslahatan \r\nyang leDih penting. Narnun demikian, apabila dimaksudkan dalam perspektif syqri 'ah, artinya \r\nkeberadaarr..t1ya dapat menjamin wnat Islam menjalankan dan wituk menjaga sendi-sendi syariah, \r\ntampaknya belum menyentuh pada prioritas yang terdapat da1am tujuan-tujtian ,.,yar 'i."^^ . "2005-12-14" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 01370963"^^ . "AHMAD SAMSUL BACHRI"^^ . "NIM. 01370963 AHMAD SAMSUL BACHRI"^^ . . . . . . "PElVIILU PRESIDEN LANGSUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH\r\n(Studi Analisis PasallOl UU NO. 23 Talmo 2003) (Text)"^^ . . . . . "01370963 - BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PElVIILU PRESIDEN LANGSUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH\r\n(Studi Analisis PasallOl UU NO. 23 Talmo 2003) (Text)"^^ . . . . . "PElVIILU PRESIDEN LANGSUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH\r\n(Studi Analisis PasallOl UU NO. 23 Talmo 2003) (Other)"^^ . . . . . . "PElVIILU PRESIDEN LANGSUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH\r\n(Studi Analisis PasallOl UU NO. 23 Talmo 2003) (Other)"^^ . . . . . . "PElVIILU PRESIDEN LANGSUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH\r\n(Studi Analisis PasallOl UU NO. 23 Talmo 2003) (Other)"^^ . . . . . . "PElVIILU PRESIDEN LANGSUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH\r\n(Studi Analisis PasallOl UU NO. 23 Talmo 2003) (Other)"^^ . . . . . . "PElVIILU PRESIDEN LANGSUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH\r\n(Studi Analisis PasallOl UU NO. 23 Talmo 2003) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PElVIILU PRESIDEN LANGSUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH\r\n(Studi Analisis PasallOl UU NO. 23 Talmo 2003) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PElVIILU PRESIDEN LANGSUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH\r\n(Studi Analisis PasallOl UU NO. 23 Talmo 2003) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PElVIILU PRESIDEN LANGSUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH\r\n(Studi Analisis PasallOl UU NO. 23 Talmo 2003) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #31141 \n\nPElVIILU PRESIDEN LANGSUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH \n(Studi Analisis PasallOl UU NO. 23 Talmo 2003)\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .