%0 Thesis %9 Masters %A NUR’AINANI MARSONO, NIM. 1520311052 %B PASCASARJANA %D 2017 %F digilib:31145 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Bancassurance, Perjanjian Tertutup, Tying agreement, KPPU %P 165 %T PRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31145/ %X Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha. Salah satunya adalah perjanjian tertutup atau tying agreement. Perjanjian tertutup adalah suatu perjanjian antara penjual dan pembeli yang mempersyaratkan pembeli hanya dapat membeli barang yang diinginkan apabila pembeli membeli barang yang diinginkan dan pembeli membeli pula barang lain dari penjual yang bersangkutan. Salah satu kasus yang pernah terjadi dan diduga terdapat praktek perjanjian tertutup yaitu kerjasama bancassurance (kerjasama antara bank dan asuransi dalam pemasaran produk asuransi) antara PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (BJS) dan PT. Heksa Eka Life Insurance (HELI). Kerjasama tersebut dianggap tertutup karena BRI tidak memiliki perusahaan asuransi mitra selain BJS dan HELI, sehingga melanggar hak konsumen dalam memilih produk asuransi serta menciptakan hambatan masuk bagi perasuransian lainnya, sedangkan dalam kerjasama ini perlu diterapkan prinsip transparansi atau keterbukaan dalam memberikan informasi. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan bagaimana prinsip transparansi pada kegiatan bancassurance terkait adanya perjanjian tertutup. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang diperoleh bersumber dari buku-buku, jurnal, undang-undang, artikel, hasil penelitian terdahulu serta sumber lain yang relevan dengan pembahasan yang dikaji. Hasil penelitian didapat bahwa, Pertama, prinsip transparansi harus dilakukan dengan terbukanya pihak bank dalam menjalin kerjasama dengan seluruh calon rekanan perusahaan asuransi tanpa ketentuan dan syarat yang menyulitkan para calon rekanan tersebut dalam menjalin kerjasama kegiatan bancassurance, sehingga dapat bersaing dengan sehat serta pihak bank tidak bersikap diskriminatif dalam memilih calon rekanan untuk perjanjian kerjasama bancassurance. Kedua, penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas kerjasama bancassurance dalam putusan KPPU No. 5/KPPU-I/2014 telah tepat memenuhi unsur dalam Pasal 15 UU Anti Monopoli, akan tetapi penilaian sebatas pemenuhan unsur dalam pasal tersebut belum cukup untuk menyatakan kegiatan kerjasama bancassurance yang terjalin melanggar Pasal 15 UU Anti Monopoli. Hal ini dikarenakan perjanjian juga harus memenuhi kriteria-kriteria dalam Peraturan KPPU No. 5 tahun 2011 diantaranya yaitu perjanjian tertutup dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar, dengan pangsa pasar 10% atau lebih. Ketiga, kerjasama bancassurance yang dilakukan oleh PT BRI dengan melekatkan perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah dengan Asuransi telah memenuhi unsur dalam Pasal 15 UU Anti Monopoli dan dapat digolongkan dalam salah satu bentuk perjanjian tertutup. Adanya pembatasan rekanan dengan hanya bekerjasama pada dua perusahaan asuransi saja patut pula untuk ditindak secara tegas sebagai bentuk pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. %Z Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.,