<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014)"^^ . "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan\r\nPersaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) merupakan hukum yang mengatur\r\nsegala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha. Salah satunya adalah perjanjian\r\ntertutup atau tying agreement. Perjanjian tertutup adalah suatu perjanjian antara penjual dan\r\npembeli yang mempersyaratkan pembeli hanya dapat membeli barang yang diinginkan\r\napabila pembeli membeli barang yang diinginkan dan pembeli membeli pula barang lain\r\ndari penjual yang bersangkutan. Salah satu kasus yang pernah terjadi dan diduga terdapat\r\npraktek perjanjian tertutup yaitu kerjasama bancassurance (kerjasama antara bank dan\r\nasuransi dalam pemasaran produk asuransi) antara PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI)\r\ndengan PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (BJS) dan PT. Heksa Eka Life Insurance\r\n(HELI). Kerjasama tersebut dianggap tertutup karena BRI tidak memiliki perusahaan\r\nasuransi mitra selain BJS dan HELI, sehingga melanggar hak konsumen dalam memilih\r\nproduk asuransi serta menciptakan hambatan masuk bagi perasuransian lainnya, sedangkan\r\ndalam kerjasama ini perlu diterapkan prinsip transparansi atau keterbukaan dalam\r\nmemberikan informasi. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk\r\nmengetahui, mengkaji dan menjelaskan bagaimana prinsip transparansi pada kegiatan\r\nbancassurance terkait adanya perjanjian tertutup.\r\nPenelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan dengan menggunakan\r\npendekatan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang diperoleh\r\nbersumber dari buku-buku, jurnal, undang-undang, artikel, hasil penelitian terdahulu serta\r\nsumber lain yang relevan dengan pembahasan yang dikaji.\r\nHasil penelitian didapat bahwa, Pertama, prinsip transparansi harus dilakukan dengan\r\nterbukanya pihak bank dalam menjalin kerjasama dengan seluruh calon rekanan perusahaan\r\nasuransi tanpa ketentuan dan syarat yang menyulitkan para calon rekanan tersebut dalam\r\nmenjalin kerjasama kegiatan bancassurance, sehingga dapat bersaing dengan sehat serta\r\npihak bank tidak bersikap diskriminatif dalam memilih calon rekanan untuk perjanjian\r\nkerjasama bancassurance. Kedua, penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas\r\nkerjasama bancassurance dalam putusan KPPU No. 5/KPPU-I/2014 telah tepat memenuhi\r\nunsur dalam Pasal 15 UU Anti Monopoli, akan tetapi penilaian sebatas pemenuhan unsur\r\ndalam pasal tersebut belum cukup untuk menyatakan kegiatan kerjasama bancassurance\r\nyang terjalin melanggar Pasal 15 UU Anti Monopoli. Hal ini dikarenakan perjanjian juga\r\nharus memenuhi kriteria-kriteria dalam Peraturan KPPU No. 5 tahun 2011 diantaranya\r\nyaitu perjanjian tertutup dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar,\r\ndengan pangsa pasar 10% atau lebih. Ketiga, kerjasama bancassurance yang dilakukan\r\noleh PT BRI dengan melekatkan perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah dengan Asuransi\r\ntelah memenuhi unsur dalam Pasal 15 UU Anti Monopoli dan dapat digolongkan dalam\r\nsalah satu bentuk perjanjian tertutup. Adanya pembatasan rekanan dengan hanya\r\nbekerjasama pada dua perusahaan asuransi saja patut pula untuk ditindak secara tegas\r\nsebagai bentuk pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."^^ . "2017-12-11" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1520311052"^^ . "NUR’AINANI MARSONO"^^ . "NIM. 1520311052 NUR’AINANI MARSONO"^^ . . . . . . "PRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014) (Text)"^^ . . . . . "1520311052_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014) (Text)"^^ . . . . . "PRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014) (Other)"^^ . . . . . . "PRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014) (Other)"^^ . . . . . . "PRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014) (Other)"^^ . . . . . . "PRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #31145 \n\nPRINSIP TRANSPARANSI PADA KEGIATAN BANCASSURANCE TERKAIT ADANYA PERJANJIAN TERTUTUP (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .