%A NIM.99363634 YAYAN SUNARYAN %O 1. Drs. MAKHRUSMUNAJAT,M.Hum 2. Drs. OCKTOBERRINSYAH, M.Ag %T SANKSI DAN ISTINBAT HUKUM BAGI PEMBUNUHAN NON-MUSLIM %X Huk:um Pidan Islam tidak banyak dipahami secara benar dan mendalam oleh masyarakat, bahkan oleh masyarakat Islam sendiri. Masyarakat awam hanya menangkap dan memperoleh kesan bahwa sanksi hukum pidan Islam, bila dilaksanakan kejam dan mengerikan mereka hanya menggambarkan betapa kejamnya sanksi hukum potong tangan terhadap pencuri, hukum rajam terhadap orang yang berzina, serta huk:um jilid dan hudud pada umumnya. Mereka tidak memahami tentang sistem hukum Islam dan sistem peradilan hukum Islam serta eksekusi pelaksanaannya. Pembunuhan merupakan perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang, baik dengan sengaja ataupun salah, yang dilakukan oleh wanita atau laki-laki, Muslim ataupun non-Muslim. Dalam sanksi pembunuhan terhadap nonĀ­ Muslim di kalangan ulama banyak terjadi perdebatan di antaranya Ibnu Hann dan Mahmud Syaltut yang masing-masing mengungkapkan pemikirannya dalam penerapan sanksi pembunuhan tersebut. Dalam penerapan sanksi terhadap pembunuhan non-Muslim Ibnu Hann lebih menekankan terhadap keyakinan, dimana keyakinan itu berbeda maka tidak ada persamaan sanksi, dengan ini Ibnu Hann menegaskan tidak ada sanksi Qi$G$, ta'zir ataupun diyat dalam pembunuhan ini, akan tetapi hanya dikenakan sanksi penjara sebagai balasannya. Berbeda dengan Mahmud Syaltut yang lebih menekankan terhadap persamaan dimana siapapun yang melakukan pelanggaran maka penerapan sanksinyapun hams sama, maka apabila orang Muslim melakukan pembunuhan terhadap non-Muslim maka sanksinya adalah Qi$G!f . Kajian yang dikemukakan Ibnu Hann dan Mahmud Syaltut dalam pemberian sanksi terhadap pembunuhan non-Muslim merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan terhadap penyusun untuk menyingkap konsepsi penerapan sanksi terhadap pembunuhan non-Muslim, mencari sebab serta mengkompromikan dari perbedaan pemikiran kedua tokoh tersebut. %K hukum pidana Isa, pembunuhan, Fiqh perbandingan %D 2004 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib31147