<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM\r\nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON"^^ . "Hukum Islam merupakan salah satu Islamic Studies (kajian keislaman)\r\nyang di dalamnya berisi tentang seluk-beluk hukum Islam, seperti sejarah pembentukan hukum, \r\nsumber-sumber hukum, dan lain-lain. Dikarenakan hukum Islam (jiqh) merupakan salah satu kajian \r\nkeislaman, maka kaum orientalis ikut pula membahas dan mengkaji hukum Islam tersebut. Hukum Islam \r\nyang mencakup kedudukan Nabi Muhammad sebagai pembentuk hukum dan al-Qur'an sebagai sumber hukumnya \r\nsering dipertanyakan oleh saijana-saijana Barat (orientalis) seperti Ignaz Goldziher, Christian \r\nSnouck Hurgronje, Margoliouth,\r\nG.H.A. Juynboll, Joseph Schacht, N.J. Coulson dan lain-lain. Joseph Schacht,\r\nmisalnya, mempertanyakan tentang keberadaan hukum Islam pada abad pertama hijrah, menurutnya hukum \r\nIslam baru ada pada abad kedua hijrah. Akan tetapi pemyatan yang dikemukakan oleh Schacht tersebut \r\nditanggapi oleh N. J. Coulson, menurutnya hukum Islam itu sudah ada sejak abad pertama hijrah, \r\nbahkan sudah dipraktekan pada zaman Nabi Muhammad.\r\nKajian yang dikemukakan Joseph Schacht dan N.J. Coulson dalam\r\npembentukan hukum Islam merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut \r\nmemberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap konsepsi pembentukan hukum Islam menurut \r\nSchacht dan Coulson, mencari persamaan dan perbedaan antara pemikiran kedua tokoh tersebut serta \r\nberusaha mengkompromikannya.\r\nDikarenakan kajian ini merupakan kajian sejarah, maka, pendekatan yang digunakan dalam penelitian \r\nini adalah pendekatan historis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui latar belakang dan \r\nmelacak kapan peristiwa itu teijadi, di mana, apa sebabnya, dan siapa yang terlibat dalam masalah \r\ntersebut.\r\nBerdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa, Schacht\r\ndan Coulson sama-sama menggunakan pendekatan historis. Perbedaannya adalah Schacht menyandarkan \r\npada bukti-bukti yang konkrit, sedangkan Coulson, lebih menggutamakan metode historis yang ada dan \r\nsudah teijadi, walaupun hanya melalui tradisi periwayatan dengan lisan."^^ . "2004-04-10" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 99363576"^^ . "DIARYANTO"^^ . "NIM. 99363576 DIARYANTO"^^ . . . . . . "PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM\r\nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON (Text)"^^ . . . . . "99363576 - BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM\r\nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON (Text)"^^ . . . . . "PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM\r\nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON (Other)"^^ . . . . . . "PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM\r\nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON (Other)"^^ . . . . . . "PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM\r\nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON (Other)"^^ . . . . . . "PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM\r\nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON (Other)"^^ . . . . . . "PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM\r\nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM\r\nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM\r\nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM\r\nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM\r\nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #31153 \n\nPEMBENTUKAN HUKUM ISLAM \nKOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .