%0 Thesis %9 Skripsi %A Indah Rofi'atun D.S.R, 98373162 %B FAKULTAS SYARI'AH %D 2003 %F digilib:31159 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Hukum Rajam, Zina %P 79 %T Kajian terhadap Hukum Rajam dalam Perzinahan %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31159/ %X Penelitian yang berjudul Kajian terhadap Hukum Rajam dalam Perzinahan ini bertujuan untuk menjelaskan eksistensi hukuman rajam dalam hukum pidana Islam dan juga menjelaskan relevansi hukuman rajam dengan kemanusiaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan tipe peelitian deskriptif analitis, yaitu memaparkan dan menganalisa berbagai perbedaan pendapat mengenai hukum rajam serta hubungannya dengan sisi kemanusiaan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam menjawab permasalahan adalah dengan menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis. sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini penulis menggunakan data-data primer, yaitu buku-buku pokok yang berkaitan langsung dengan tema, dan sumber sekunder, yaitu data-data yang menunjang pembahasan penelitian tersebut. menganalisis data penulis menggunakan cara deduktif dan induktif. Dari pembahasan yang dilakukan oleh penulis, maka penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Sanksi terhadap kasus perzinaan ditetapkan menurut syar'i dengan dua macam bentuk hukuman, yaitu hukuman dera seratus kali bagi pezina, baik yang muhsan atau gairu muhsan sebagaimana tertera dalam al Qur'an surat an Nur ayat 2, dan hukuman rajam sebagaimana yang telah dipraktekkanoleh Nabi terhadap Ma'iz dan Gamidi, sehingga Al Qur'an merupakan petunjuk yang pasti dan tidak diragukan kebenarannya. 2) Hukuman rajam merupakan hukuman yang tidak sesuai dengan petunjuk al Qur'an, maka hukuman yang muhkam adalah hukuman jilid di mana hukuman jilid merupakan suatu ketetapan yang sangat memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam kerangka tatanan masyarakat yang luas, dan tidak hanya dalam ukuran individu, artinya bahwa dengan hukuman ini nilai martabat kemanusiaan dan kehormatan manusia dapat dipertahankan. %Z DRS. KHOLID ZULFA, M.SI.