%0 Thesis %9 Skripsi %A Isyarotul Aula, 98353033 %B FAKULTAS SYARI'AH %D 2003 %F digilib:31160 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Anak Incest, Hukum waris, Hukum Islam %T Kedudukan Anak Hasil Hubungan Incest dalam Kewarisan Islam %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31160/ %X Penelitian yang berjudul Kedudukan Anak Hasil Hububgan Incest dalam Kewarisan Islam ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana kedudukan anak hasil hubungan incest dalam hukum Islam serta untuk mendeskripsikan bagaimana kedudukan anak hasil hubungan incest ini dalam kewarisan Islam. Dalam pembahasannya penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan sumber utama buku-buku, kitab dan karya ilmiah lainnya. Adapun tipe penalitian yang digunakan adalah deskriptif analitik, yaitu memaparkan dan mendeskripsikan masalah anak hasil hubungan incest dan mengkaitkannya dengan usaha perlindungannya menurut hukum Islam. Metode pengumpulan data yang diterapkan penulis dalam penelitian ini adalah literair, yaitu dengan menelusuri, mengkaji dan menelaah berbagai literatur serta bahan pustaka lainnya. Dalam menganalisa data, penyusun memakai metode analisa dengan cara berpikir deduktif, dengan pendekatan normatif. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1) anak hasil hubungan incest dilihat dari kelahirannya yang di luar perkawinan, maka kedudukannya dalam hukum Islam menjadi anak tidak sah atau anak zina. Anak incest hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. 2) Ketika anak incest hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya saja, maka dalam hal kewarisan ia hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak incest mempunyai hubungan kewarisan dengan ayahnya hanya jika kedudukannya dipandang sebagai cucu dari ayahnya sendiri dan statusnya hanya sebagai zawi al arham. Demikian juga anak incest yang lahir dari perbuatan incest yang dilakukan oleh seorang anak laki-laki dengan ibu kandungnya, ia hanya mempunyai hubungan kewarisan dengan ayahnya jika dipandang sebagai saudara seibu yang statusnya sebagi zawi al arham. Begitu juga halnya dengan perbuatan incest yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap sudara perempuannya. Maka anak incest mempunyai hubungan kewarisan dengan ayahnya hanya jika dipandang sebagai anak dari saudara perempuan. %Z DRS. H. THOHA ABDURRAHMAN