%0 Thesis %9 Skripsi %A Kaspul Asrar, 96362538 %B FAKULTAS SYARI'AH %D 2002 %F digilib:31163 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Ujrah, Taat, Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i %P 71 %T Studi Komparasi terhadap Pandangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i tentang Al Ujrah 'ala At Ta'ah %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31163/ %X Penelitian yang berjudul Studi Komparasi terhadap Pandangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i tentang Al Ujrah 'ala At Ta'ah ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan dalil-dalil dan cara istinbat yang digunakan oleh Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i serta menjelaskan persamaan dan perbedaan dalil-dalil dan istinbat yang digunakan oleh Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i tentang al Ujrah 'ala at Ta'ah. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian pustaka (library research). Sifat penelitian ini adalah deskriptik analitik, dengan teknik pengumpulan datanya dari berbagai data sekunderdan bentuk tulisan lainnya, dengan cara teoritis dan deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah formal legalistik, yaitu mencari kebenaran dengan mengembalikannya kepada Al Qur'an, dengan analisa data induktif-komparatif. Dari pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Para ulama al Mutaqaddimun dari Mazhab Hanafi melarang pengambilan al Ujrah 'ala at Ta'ah. Menurut ulama Mazhab Hanafi, membaca al Qur'an maupun melihat bacaan (tulisan)nya merupakan perbuatan ibadah, sehingga tidak boleh meminta upah kepada seseorang lantaran mengajarkan al Qur'an kepada anaknya. Namun ulama-ulama al Muta'akhkhirun Mazhab Hanafi melonggarkan sikap mereka. pada hal-hal yang dianggap mendesak mereka membolehkannya, kisalnya pada mengajarkan al Qur'an. 2) Mazhab Syafi'i membolehkan pengambilan upah atas azan dan iqamah. Upah dalam hal ini dapat diambil dalam keseluruhan jenisnya. Mazhab ini juga membolehkan pengambilan upah atas haji, umrah dan shalat sunat dua rekaat, thawaf karena diikutkan pada keduanya, dalam rangka menggantikan orang yang sudah meninggal atau orang yang tidak mampu melakukan haji dan umrah.Kesimpulannya, setiap ibadah yang dapat digantikan pelaksanaannya maka boleh mengambil upah atasnya. 3) pada Mazhab Syafi'i dan sebagian ulama al Mutaakhkhirun dari Mazhab Hanafi, terdapat kesamaan dalam hal membolehkan pengambilan upah terhadap perbuatan taat di antara mereka. Demikian pula dalam hal dasar hukumnya, umumnya mereka merujuk kepada Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dari Ibn Abbas. 4) pada Prinsipnya Mazhab Hanafi tidak membolehkan pengambilan upah terhadap perbuatan taat. Adapun yang menjadi alasan utama dari pendapat yang dikemukakan oleh Mazhab Hanafi adalah bahwa perbuatan mengajar al Qur'an adalah wajib, mengingat pelakunya haruslah seorang yang beragama Islam. Di Samping itu, pendapat tersebut berdasarkan as Sunnah, Hadis dari 'Abd ar Rahman ibn Syibl, Ubayy Ibn Ka'b, serta Hadis 'Imran ibn Husain. %Z DRS. H. FUAD ZEIN, MA