@phdthesis{digilib31164, month = {August}, title = {Politik Hukum Islam di Indonesia (studi era Orde Baru dan Awal Reformasi tahun 1965 - 1999)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {98373148 Khabib Basori}, year = {2003}, note = {DRS. MOCHAMMAD SHODIK, S.Sos., M.Si}, keywords = {Hukum Islam, Politik Islam, Orde Baru}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31164/}, abstract = {Penelitian yang berjudul Politik Hukum Islam di Indonesia (studi era OrdeBaru dan awal Reformasi tahun 1965 - 1999) ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa tentang format penegakan syariat Islam dalam percaturan politik hukum masa Orde baru dan awal Reformasi di Indonesia. Adapun metode yang dipakai dalam penyusunan penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (librray reseach, yang bersifat deskriptif analitik, yaitu dengan cara menggambarkan data yang berkaitan, kemudian dianalisa secara kualitatifsampai sejauhmana konsep tersebut dapat ditransformasikan dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara di Indonesia. Berdasarkan pokok maslah dalam penelitian, penulis nmenggunakan pendekatan historis sosiologisyaitu dengan caramenelusuri sejarah pertumbuhan perkembangan dari maslah yang dipaparkan. Selain itu juga menggunakan pendekatan yuridis, yaitu diperlukan untuk melihat lebih jauh tentang konfigurasi politik yang mempengaruhi terhadap produk Islam. Dalam menganalisis data peulis menggunakan metode kualitatif deengan metode deduktif dan induktif. Dari pembahasan yang telah diuraikan, maka penelitian ini dapat disimpulkan bahwa; 1) hubungan antara agama dan negara yang selalu mengalami dinamika. 2) kemampuan umat Islam untuk membuat strategi yang tepat untuk mengimplementasikannya dalam politik hukum pemerintah. Pada awal Orde Baru (1965 - 1985), pemikiran untuk mengaktualisasikan hukum Islam harus disertai hubungan formalistis dengan cita-cita menjadikan Islam sebagai dasar negara. Masa pertengahan sampai akhir OrdeBaru (1985 - 1998), setelah umat Islam tidak lagi mempersoalkan Pancasila sebagai dasar negara, pemerintah mulai memasukkan tokoh Islam dalam birokrasi kekuasaan, dan mereka mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengambilan keputusan termasuk dalam produk hukum. Ketika Orde Reformasi lahir (1998), para aktifis yang terlibat dalam struktur kekuasaan dan mereka yang berada di luar struktur kurang terjadi proses dialog. Produk hukum Islam dalam proses pembuatannya lebih banyak dilakukan oleh tingkat atas (struktural), dan kurang mempertimbangkan perkembangan masyarakt. Lahirnya unadang-undang zakat misalnya dalam aplikasinya sulit dilakukan (perkembangan positif konstitusional)} }