%A NIM. 9935 3564 TENGKU SYAMSUL HILAL %O l. DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM. 2. UDIYO BASUKI, S.H. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GUGATAN CLASS ACTION %X Negara Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang aman, tentram, tertib dan sejahtera. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa apabila terjadi berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat, maka mereka berhak mengajukan Gugatan Perwakilan (Class Action). Seperti halnya di Yogyakarta, bakal teljadi gugatan class action dalam kasus selokan Mataram, juga di Jakarta telal1 teijadi gugatan class action terhadap Gubemur Jakarta, di Pekanbaru teijadi pencemaran lingkungan akibat pembakaran hutan, di Sulawesi terjadi pencemaran laut akibat pembuangan limbah penamhangan emas yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar, kasus kuota haji akibat kandasnya orang-orang untnk berangkat haji ke Mekkah dan masih banyak lagi kasus yang merugikan masyarakat banyak. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep gugatan perwakilan (class action) dalam hukmn positif dan bagaimana tinjauan serta analisis penulis terhadap gugatan perwakilan (class action) dalam hukum positif menurut perspektif hukum Islam. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini, yaitu untuk mengetahui dan mendalami gugatan perwakilan (class action) dalam hukum positifmenumt tinjauan hukum Islam. Penelitiau skripsi ini mempakan penelitian kepustakaan (!ihrmJ! research), yang berdasarkan dari sumber data primer dan sekunder dari literarur-literatur yang ada relevansinya dengan skripsi ini, dengan menggunakan metode analisis deduktif-induktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok orang untuk kepentingan mereka yang dirugikan atau untuk kepentingan orang lain dengan menunjuk salah seorang di antara mereka sebagai perwakilan, dengan keluhan dan penderitaan yang sama. Gugatan perwakilan tersebut tidak bertentangan dengan huknm Islam, karena gugatan tersebut merupakan usaha untuk memperjuangkan hak individu dan kepentingan bersama. Class action mempakan bentuk tolongĀ­ menolong kepada masyarakat dan mencegah serta menuntut pihak yang membuat kemsakan akibat pencemaran lingknngan yang telah memgikan masyarakat. Hal ini sangat relevan dengan ketentnan hukum Islam yang melarang manusia untuk berbuat kerusakan dan kemudaratan di muka bumi. Dengan cara gugatan perwakilan (class action) mempakan cara yang tepa! untuk mencapm kemaslahatan manusia dari pencemaran dan pemsakan lingkungan. %K Hukum, Islam, Class action %D 2004 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib31188