@phdthesis{digilib31191, month = {July}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK TENTANG KETENAGAKERJAAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 88383782 ASEP SUBHAN}, year = {2003}, note = {Drs. Abdul Halim, M.Hum}, keywords = {hukum islam, perlindungan hukum bagi anak, ketenagakerjaan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31191/}, abstract = {Masalah perlindungan hukum bagi anak merupakan salah satu cara untuk melindungi anak-anak Indonesia sebagai tunas bangsa. Masalah pokok yang dihadapi oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia, adalah masih banyaknya anak-anak yang harus memikul tanggung jawab diluar batas kemampuannya agar dapat bertahan hidup dan dapat mendatangkan keuntungan bagi orang-orang yang mengeksploitasi mereka. Banyak sekali penyamaran eksploitasi terhadap anak-anak tetapi apapun bentuk yang diambil semua didasarkan kepada pemanfaatan kelemahan dan ketidakberdayaan anak-anak. Metode penulisan ini menggunakan kajian pustaka dengan cara menelusuri, menuliskan, mengedik dan mengklasifikasikan dari berbagai sumber tertulis tentang perlindungan hukum bagi anak khususnya anak yang menjadi buruh. Pengumpulan data melalui pendekatan yuridis normatif, yakni dengan melihat obyek hukum karena berkaitan dengan produk perundang-undangan sedangkan normatifnya karena adanya aturan hukum perlindungan buruh anak dengan menggunakan prinsip atau kaidah yang ada dalam hukum Islam. Dalam menganalisa data digunakan metode induktif-deduktif. Dengan metode ini bisa diketahui maksud dan tujuan dari perlindungan hukum bagi anak. Dari beberapa uraian dan pembahasan yang telah dilaksanakan, maka bisa disimpulkan bahwa : 1. Upaya perlindungan hukum bagi anak pada pasal 68 UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, keberadaannya sudah tepat yaitu secara tegas dan mutlak melarang setiap pengusaha memperkerjakan anak. 2. Pasal 68 UU no.13 tahun 2003 ini sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam Islam yaitu yang secara tegas melarang berbagai macam bentuk kezaliman atau juga yang mengarah kepada pemerasan (eksploitasi)} }