%A NIM. 98363146 EDY GIYARNO %O Prof. Drs. H. Sa'ad Abdul Wahid %T SALAT JUM’AT (STUDI KOMPARATIF ANATARA PEMIKIRAN T.M. HASYBI ASH-SYIDDIEQY DAN KIAI MOCHAMMAD MUCHTAR MU’THI) %X Salat Jum’at merupakan satu bagian dari sekian banyak masalah yang diperselisihkan, sehingga tidak jarang pelaksanaannya cenderung beragam baik yang berhubungan dengan tempat, waktu, sayarat, rukun dan sebagainya, hal ini disebabkan oleh beragamnya faham, tradisi, kondisi, komunitas dan situasi yang berbeda. Jumhur Ulama berpendapat bahwa salat jum’at wajib hukumnya bagi setiap muslim laki”, merdeka, sampai umur dan menetap disuatu kampung. Sebaliknya tidak wajib bagi wanita, anak kecil, orang gila, orang sakit dan musafir. Sedangkan Gairu Jumhur berpendapat sebaliknya atau tidak sependirian dengan Jumhur Ulama. Dikalangan ulama Indonesia, T.M. Hashby Ash-Shiddieqy dan K. M. Mochtar Mu’thi adalah ulama pengikut Gairu Jumhur. Pemikiran kedua ulama tersebut sangat menarik untuk dikaji lebih mendalam terutama yang berkaitan dengan salat Jum’at. Keduanya merupakan tokoh penganut mazhab minoritas dan menimbulkan pro dan kontra dikalangan muslimin Indonesia. Hasbi merupakan tokoh akademis yang mempunyai pemikiran progresif dan sarat dengan nuansa pembaruan, sehingga diberi gelar penggagas fiqih Indonesia. Sedangkan Mu’thi merupakan tokoh sufi, seorang Mursyid tariqah pendiri tariqah satu-satunya di Indonesia, yang namanya disejajarkan dengan tokoh-tokoh pendiri tariqah lainnya. Metode yang digunakan adalah library research secara deskriptif analitik yaitu sumber permasalahan ini diambil dari bahan pustaka dan tulisan-tulisan lain yang berkaitan dengan Hasby dan Mu’thi. Dari sini kemudian dipaparkan, digambarkan secara profesional dan diinterpresentasikan dengan kondisi yang ada. Kemudian dianalisa secara induktif dan deduktif secara kualitatif. Kemudian pendapat kedua tokoh tersebut dikomparasikan dengan pendapat umum sehingga ditemukan kejelasan. Dari pembahasan yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa: 1). Antara T.M. Hasby dan K. M.Mochtar Mu’thi berbeda pendapat mengenai kedudukan solat dhuhur dan solat Jum’at dalam hal syari’at. 2). Menurut Hasbi, waktu salat Jum’at adalah waktu Dhuhur namun boleh dikerjakan sebelum zawal. Sedang menurut K. Mochtar Mu’thi, waktu solat Jum’at adalah satu hari penuh (12 Jam) pagi, siang dan sore. 3). Hasby dan K.Mochtar Mu’thi sependapat bahwa khotbah Jum’at bukan sesuatu yang wajib. %K Shalat Jum’at,T.M. Hasbi Ash Shiddieqy,Mochammad Muchtar Mu’thi %D 2003 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib31209