%0 Thesis %9 Skripsi %A ELIS NURBAYANTI, NIM. 98363302 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2003 %F digilib:31214 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukum pidana %P 114 %T STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DENGAN HUKUM PIDANA POSITIP TENTANG DELIK MENUDUH ZINA DAN SANKSINYA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31214/ %X Dalam percakapan sehari-hari istilah menuduh (fitnah) digunakan dalam pengertian tuduhan yang dilontarkan kepada seseorang dengan maksud menjelekkan atau merusak nama baik kehormatan orang tersebut padahal si tertuduh tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Apalagi orang yang dituduh termasuk orang yang menjaga diri dari perbuatan dosa besar. Islam menyatakan bahwa setiap perbuatan akan dianggap jarimah (delik) jika perbuatan itu mengganggu dan merugikan tata nilai dan aturan-aturan kemasyarakatan, nama baik dan pertimbangan lainnya yang harus dipelihara. Dalam hukum pidana Islam masalah menuduh (zina) dikenal dengan istilah Kazaf biasanya dengan menasabkan seorang anak adam kepada lelaki lain karena berzina ini terjadi dalam ruang lingkup suami isteri. Ataupun suami menuduh isterinya berzina. Namun suami tidak boleh sembarangan menuduh isterinya berzina tanpa adanya saksi yang benar-benar menyaksikan perbuatan zina. Adapaun metode yang digunakan adalah Library Research yaitu dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai dokumen baik buku, majalah ataupun tulisan yang berkaitan dengan masalah pidana islam dan pidana positip. Dengan sifat deskriptip analitik yakni memaparkan permasalahan yang ditemukan kemudian dianalisa secara komparatif sehingga memperoleh keabsahan Dari pembahasan yang telah dilaksanakan, maka bisa disimpulkan bahwa: 1). Hukum pidana Islam dan hukum pidana posotip sama-sama memandang bahwa menuduh zina sebagai perbuatan kejahatan atau delik karena nyata-nyata telah merusak kesopanan, nama baik, kehormatan dan fitnah. 2). Kriteria yang ada dalam delik menuduh zina adalah adanya unsur pelaku kejahatan atau delik dalam hukum islam (qazif) atau subyek hukum. %Z Drs. Makhrus Munajat, M.Hum.