@phdthesis{digilib31223, month = {December}, title = {PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA DI CV GUNUNG MAS BATUR CEPER KLATEN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 01381137 NOVRIYANl MS}, year = {2005}, note = {I. DRS. RIYANTAM. HUM II. NANANG M HIDAYATULLAH, SH. M.SI}, keywords = {Hukum Ialam, perjanjian kerja}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31223/}, abstract = {Perjanjian keija dibuat dengan tujuan agar apa yang diperjanjikan jelas. Dalam peijanjian keija tersebut harus jelas isinya terutama masalah waktu dan upah keija, sehingga jika ada perselisihan di kemudian hari akan dapat diselesaikan dengan dasar perjanjian yang dibuat. Sedangkan tentang perjanjian kelja dalam hukum Islam telah diatur dalam ijiiratul ajir. Sebagaimana yang dilakukan oteb CV. Gunung Mas Batur Ceper Klaten telah membuat peljanjian kelja antara perusahaan dengan para karyawan dengan tidak tertulis. Perusahaan telah mengambil beberapa kebijakan yang tidak dituangkan dalam sebuah perjanjian secara tertulis. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research ) sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan nomwtif yaitu pendekatan yang berdasar pada peljanjian yang berlaku, dihubungkan dengan hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriprif analitis. yaitu menjelaskan konsep perjanjian kezja dalam hukum Islam kemudian dilanjutkan dengan pemaparan pelaksanaan peijanjian keija yang dilakukan para peket:.ja dengan perusabaan dan dianalisis menuju kesimpulannya daiam pandangan hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara yaitu mengumpulkan data dengan mengajukan berbagai pertanyaan menyangkut pelaksanaaan peijanjian keija secara langsung kepada responden. Teknik yang ke dua adalah observasi yakni mengamati secara sistematis fenomena dan fakta yang diteliti. Dalam menganalisis data penyusun menggunakan cara berfikir induktif Berdasar rnetode yang digunakan rnaka akan diketahui hasilnya bahwa di CV. Gunung Mas telah rnenganut sistem tenaga keija harian dan borongan di mana upah dan waktu kerja pada keduanya jelas berbeda. Bagi pekerja harian gaji yang diperoleh jika dihitung secara per bulan maka hasilnya melebihi UMR di Klaten dan pembatasan waktu keija yang sekaligus digunakan sebagai pembatas curahan tenaga kerja adalah boleh dalam hukum Islam. Sedangkan jaminan- jaminan yang diberikan oleh perusabaan kepada karyawan dalam bentuk uang dan makan adalah boleh dalam hukum Islam. Selain itu penambahan gaji yang dilakukan oleh perusahaan pada karyawan yang kerja lembur sangat sesuai dengan hukum Islam karena memang semua bentuk penambahan yang terkait dengan kerja maka patut pula mendapatkan hak yang bertambah. Sehingga dapat diketahui bahwa di CV. Gunung Mas Batur Ceper Klaten walaupun rnelakukan perjanjiannya secara tidak tertulis tetapi pada dasamya pelaksananaan pei:.janjian keija yang dilakukan sudah sesuai dengan hukum Islam} }