%A NIM. 98353062 MUHAMMAD ALFIAN DJA'FAR %O 1. DRS. MAKHR.US MUNAJAT. ,M.HUM 2. DRS.KHOLID ZULFA., MSi. %T INDEPENDENSI MAHKAMAH SYAR'IYAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM ( Telaah Bah XII Pasal 25-26 Undang-Undang No.l8 Tahun 2001) %X Undang-undang No. 18 tahun 2001 adalah tentang pemberian otonomi yang luas bagi Aceh, Provinsi dengan sebutan Nanggroe Aceh Darussalam, Undang- Undang Nanggroe Aceh Darussalam bagi sebagian orang Aceh merupakan sebuah anugrah yang telah lama dinanti, betapa tidak dalam Undang-undang tersebut termuat berbagai macam kekhususan yang terdiri dari XIV Bab dan 34 pasal. Dari sekian hanyak bab dan pasal yang ada salah satu bab yang banyak melahirkan pro dan kontra adalah bah XII yang membahas tcntmg Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Bab yang memuat pasal25 dan 26 ini menjelaskan kedudukan Mahkamah Syar'iyah di Nangroe Aceh Darussalam. Penulis tertarik meneliti tentang lsejauh mana Independensi Mahkamah Syar'iyah Nanggroc Acch Darussalam dan scjauh manakah Otonumi yang diberikan pemerintah pusat terhadap Mahkamah ini. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dalam penyumpulan data penulis menggunakan metode literal yaitu dengan cara menggali informasi yang ada di berbagai buku yang berhubungan dengan tema penelitian. Kesimpulan penelitian ini adalah : lndependensi yang dibcrikan pemerintah pusat kcpada Mahkamah Syar'iyah Nanggroe Aceh Darussalam pada dasarnya sudah mendekati Keindependenan. Pcrbedaan mendasar yang membedakan Peradilan Agama dengan, Mahkamah Syar'iyah Nanggroe Aceh Darussalam. Salah satu hal yang paling mendasar adalah Mahkamah Syar’iyah hanya diperuntukkan untuk wilayah Aceh saja %K Independensi Mahkamah ; Nangroe Aceh Darussalam %D 2003 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib31229