TY - THES N1 - DRS. SUPRIATNA, M.Si ID - digilib31334 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31334/ A1 - ACHMAD SYUKRI HANIF, NIM. 97362768 Y1 - 2004/08/31/ N2 - Hibah dalam pengertian umum adalah memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain, baik berupa harta benda maupun non benda yang mencakup pula hadiah dan sadaqah. Pemberian hibag dilakukan dikala si pemberi hibah masih hidup. Berkaitan dengan asalah diatas maka salah satu permasalahannya adalah mengenai terjadinya akad hibah (pernyataan ijab qabul) tetapi objek hibah (al-mauhub) belum diterima oleh si penerima hibah (al-mauhublah) dikarenakan ia meninggal dunia terlebih dahulu atau si pemberi hibah yang meninggal dunia terlebih dahulu sebelum al-mauhub diserahkan, padahal dengan meninggalnya seseorang akan timbul hak kewarisan yang merupakan salah satu dari sebab-sebab hak milik yang sempurna. Dalam mazhab Maliki rukun hibat hanya satu yakni sigat, tidak mutlak adanya qabul tetapi bisa saja hanya ijab. Jadi pemberian hibah sudah sah apabila si penghibah sudah menyatakan bahwa ia akan menghibahkan sesuatu barang kepada seseorang. Sedangkan menurut mazhab Hanafi sigat dalam hibah mensyaratkan adanya qabul dalam aqad hibah walaupun waktunya dapat ditangguhkan, sehingga antara si penghibah dan yang menerima hibah harus ada qabad sebagai syarat sahnya hibah. Dalam kaitannya dengan objek hibah yang belum diserahterimakan sedang si pemberi hibah telah meninggal, menilik pendapat mazhab Maliki harta yang dihibahkan tersebut bukan merupakan tirkah (harta waris) yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.Harta tersebut adalah harta hibah sah yang dimiliki secara sempurna oleh penerima hibah. Adapun sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik komparatif, yaitu berusaha menggambarkan, menguraikan dan membandingkan pendapat mazhab Hanafi dan Maliki seputar objek hibah yang belum diserahterimakan kaitannya dengan harta warisan Dari permalahan diatas bisa disimpulkan bahwa pelaksanaan hibah boleh dan semestinya dilakukan dengan situasi dan kondisi setempat, baik yang menyangkut siapa yang berhibah, orang yang menerima hibah, abarang yang dihibahkan dan bagaimana cara melakukan hibah dan yang terpenting tidak bertentangan dengan ketentuan syar?i. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Mazhab Maliki dan Hanafi KW - hibah KW - harta warisan M1 - skripsi TI - STUDI KOMPARASI OBJEK HIBAH YANG BELUM DISERAHTERIMAKAN KAITANNYA DENGAN HARTA WARISAN MENURUT MAZHAB HANAFI DAN MALIKI AV - restricted EP - 107 ER -