TY - THES N1 - Drs. ABDUL HALIM M. Hum. ID - digilib31337 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31337/ A1 - NURUDIN, NIM. 98353338 Y1 - 2005/08/09/ N2 - Anak merupakan anugerah dari Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia lewat rahim seorang wanita. Namun rahim seorang wanita adakalanya mengalami gangguan yang bersifat biologis sehingga terjadilah infertil (kemandulan). Demikian pula halnya dengan seorang laki-laki, adakalanya justru yang menjadi penyebab kemandulan dikarenakan kualitas dan jumlah sel sperma yang lemah sehingga tidak cukup kuat untuk membuahi sel telur (ovum). Penemuan dalam bidang biomedis telah berkembang dari teknik inseminasi buatan ke pembekuan sel sperma maupun zigot (sel telur yang telah dibuahi). Namun hal ini menimbulkan polemik hukum ketika sel sperma atau zigot tersebut diinseminasikan kepada seorang istri setelah suaminya meninggal dunia. Secara lahir sel sperma dan ovum diambil dari pasangan suami istri yang sah dan dilakukan manakala keduanya masih hidup, namun saat dilakukan inseminasi suami telah meninggal dunia dahulu maka ikatan perkawinan suami istri tersebut telah putus sama sekali, yang berarti istri tidak lagi berhak atas zigot yang disimpannya. Proses terjadinya janin secara alamiah melalui 4 tahap yaitu: Zigot, Blastosis/Inseminasi, Embrio, dan Janin. Apabila tahapn-tahapan tersebut dijalani dalam suatu ikatan perkawinan yang sah maka anak yang terlahirpun adalah anak yang sah. Namun apabila salah satu tahapn dijalani tanpa dalam satu ikatan perkawinan yang sah, maka anak yang terlahirpun adalah anak yang tidak sah. Adapun metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah Metodologi Kepustakaan yaitu dengan menggali data-data dan mengkajinya dari bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dari berbagai pengkajian yang telah dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa Inseminasi buatan dengan Zigot suami istri setelah suami meninggal dunia hukumnya adalah haram, dengan alasan bahwa inseminasi ini dilakukan dalam keadaan sudah tidak ada ikatan perkawinan antara suami istri tersebut baik istri dalam keadaan menjalani masa iddah ataupun setelah selesai iddah dan istri belum menikah lagi dengan laki-laki lain. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Inseminasi buatan KW - Zigot KW - Ikatan perkawinan dan anak M1 - skripsi TI - INSEMINASI BUATAN DENGAN ZIGOT SUAMI ISTRI SETELAH SUAMI MENINGGAL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 107 ER -