<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "GRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM"^^ . "Allah SWT menurunkan agama Islam dimuka bumi sebagai rahmatan lil alamin. Implementasi\r\ndari kalimat ini adalah dengan menegakkan keadilan dimuka bumi, melalui standar kemaslahatan umat\r\nmanusia dengan prinsip-prinsipnya yang universal, yang dalam kajian hukum Islam disebut Maqasid al-\r\nSyari’ah atau tujuan umum syari’at Islam. Nilai-nilai itu adalah perlindungan atas agama, akal,\r\nkepemilikam, keluarga/keturunan dan kehormatan. Bagaimana nilai-nilai itu diterjemahkan dalam\r\nkonteks sejarah dan social tertentu sangat dipengaruhi oleh Undang-undang yang mengatur pelaksanaan\r\nhukum tersebut.\r\nDalam system hukum positif, penerapan suatu hukum tidak jarang melenceng dari cita-cita\r\ndemokrasi yang menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, penegakkan hukum adalah keharusan\r\nuntuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat tanpa memandang dari mana ia berasal. Persoalan\r\nterkadang muncul karena lembaga-lembaga peradilan yang meskipun menurut teori trias politica terpisah\r\ndari kekuasaan eksekutif, tetapi pada kenyataannya dicampuri oleh keputusan presiden yang berasal dari\r\npartai politik tertentu, sehingga penerapan hukuman terkadang banyak dipengaruhi oleh factor –faktor\r\npolitik yang tidak mendatangkan kemaslahatan disamping system Undang-undang yang tidak\r\nrepresentative terhadap situasi dan kondisi bangsa Indonesia.\r\nMembahas tentang persoalan Grasi dalam Hukum Positif dan pengampunan dalam Hukum Islam\r\notomatis membahas tentang Hukum Pidana dan Tata Negara karena penerapan grasi dilakukan oleh\r\nkepala Negara. Tidak dipungkiri bahwa dalam Hukum Islam juga dikenal adanya pengampunan semacam\r\ngrasi. Namun penerapan pengampunan sendiri dalam Hukum Positif dan Hukum Islam sangat berbeda\r\nkarena telah berbeda dalam membagi kategori Hukum Prifat dan Hukum Publik. Hukum Positif dalam\r\nmemberikan pertimbangan kepada terpidana permohonan grasi lebih memperhatikan faktor keluarga\r\nterpidana daripada korban pidana. Sedangkankan dalam Hukum Islam keluarga korban pidana atau\r\nwalinya mempunyai hak untuk memberikan penganpunan atau hukuman.\r\nKemudian metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Pustaka (Library Research)\r\ndengan sifat Deskriptif-Komparatif, yakni penelitian dengan objek kajian data yang berupa teks-teks huku\r\nmbaik berupa ayat al-Qur’an dan Hadith atau juga kaidah-kaidah Hukum Positif dan Hukum Islam yang\r\nada kaitannya dengan pengampunan (grasi) karena pembahasan menggunakan sumber-sumber yang\r\nberupa tulisan-tulisan sehinggga dinamakan penulisan literer.\r\nDari berbagai uraian yang telah dipaparkan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa: 1.\r\nPemberian grasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2002 tidak bertentangan dengan\r\nhukum Islam. 2. Dalam Hukum Positif tujuan pemberian grasi dimaksudkan sebagai koreksi atas putusan\r\npengadilan yang dirasakan apabila dijatuhkan hukuman dapat menimbulkan ketidak-adilan."^^ . "2004-07-17" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 99393428"^^ . "AKHMAD KAMALUDDIN"^^ . "NIM. 99393428 AKHMAD KAMALUDDIN"^^ . . . . . . "GRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "99363428 - BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "GRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "GRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "GRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "GRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "GRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "GRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "GRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "GRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "GRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #31341 \n\nGRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .