TY - THES N1 - Dr. H. ABD. SALAM ARIEF, M.A. ID - digilib31341 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31341/ A1 - AKHMAD KAMALUDDIN, NIM. 99393428 Y1 - 2004/07/17/ N2 - Allah SWT menurunkan agama Islam dimuka bumi sebagai rahmatan lil alamin. Implementasi dari kalimat ini adalah dengan menegakkan keadilan dimuka bumi, melalui standar kemaslahatan umat manusia dengan prinsip-prinsipnya yang universal, yang dalam kajian hukum Islam disebut Maqasid al- Syari?ah atau tujuan umum syari?at Islam. Nilai-nilai itu adalah perlindungan atas agama, akal, kepemilikam, keluarga/keturunan dan kehormatan. Bagaimana nilai-nilai itu diterjemahkan dalam konteks sejarah dan social tertentu sangat dipengaruhi oleh Undang-undang yang mengatur pelaksanaan hukum tersebut. Dalam system hukum positif, penerapan suatu hukum tidak jarang melenceng dari cita-cita demokrasi yang menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, penegakkan hukum adalah keharusan untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat tanpa memandang dari mana ia berasal. Persoalan terkadang muncul karena lembaga-lembaga peradilan yang meskipun menurut teori trias politica terpisah dari kekuasaan eksekutif, tetapi pada kenyataannya dicampuri oleh keputusan presiden yang berasal dari partai politik tertentu, sehingga penerapan hukuman terkadang banyak dipengaruhi oleh factor ?faktor politik yang tidak mendatangkan kemaslahatan disamping system Undang-undang yang tidak representative terhadap situasi dan kondisi bangsa Indonesia. Membahas tentang persoalan Grasi dalam Hukum Positif dan pengampunan dalam Hukum Islam otomatis membahas tentang Hukum Pidana dan Tata Negara karena penerapan grasi dilakukan oleh kepala Negara. Tidak dipungkiri bahwa dalam Hukum Islam juga dikenal adanya pengampunan semacam grasi. Namun penerapan pengampunan sendiri dalam Hukum Positif dan Hukum Islam sangat berbeda karena telah berbeda dalam membagi kategori Hukum Prifat dan Hukum Publik. Hukum Positif dalam memberikan pertimbangan kepada terpidana permohonan grasi lebih memperhatikan faktor keluarga terpidana daripada korban pidana. Sedangkankan dalam Hukum Islam keluarga korban pidana atau walinya mempunyai hak untuk memberikan penganpunan atau hukuman. Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Pustaka (Library Research) dengan sifat Deskriptif-Komparatif, yakni penelitian dengan objek kajian data yang berupa teks-teks huku mbaik berupa ayat al-Qur?an dan Hadith atau juga kaidah-kaidah Hukum Positif dan Hukum Islam yang ada kaitannya dengan pengampunan (grasi) karena pembahasan menggunakan sumber-sumber yang berupa tulisan-tulisan sehinggga dinamakan penulisan literer. Dari berbagai uraian yang telah dipaparkan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa: 1. Pemberian grasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2002 tidak bertentangan dengan hukum Islam. 2. Dalam Hukum Positif tujuan pemberian grasi dimaksudkan sebagai koreksi atas putusan pengadilan yang dirasakan apabila dijatuhkan hukuman dapat menimbulkan ketidak-adilan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Grasi KW - penerapan hukum Islam dan hukum positif M1 - skripsi TI - GRASI DAN PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 109 ER -