TY - THES N1 - DRS. OMAN FATHURROHMAN, SW., M.AG ID - digilib31342 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31342/ A1 - MUKHLISIN, NIM : 99373425 Y1 - 2004/09/25/ N2 - Secara umum euthanasia dibedakan menjadi dua, yaitu euthanasia aktif dan pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan terapi dengan harapan dapat mempercepat kematian pasien. Sedangkan euthanasia pasif adalah perbuatan yang membiarkan pasien meninggal. Euthanasia, terutama euthanasia aktif merupakan tindakan pembunuhan walaupun atas dasar persetujuan si terbunuh karena makna pembunuhan itu adalah menghilangkan nyawa seseorang. Jika pertimbangan kemampuan untuk memperoleh layanan medis yang lebih baik tidak memungkinkan lagi, maka dapat dilakukan dengan dua cara: 1. Menghentikan pengobatan, 2. Membiarkan pasien dalam perawatan seadanya tanpa ada maksud melalaikannya apalagi menghendaki kematian. Euthanasia adalah bentuk pembunuhan yang disengaja, apapun bentuknya pembunuhan Allah SWT melarang melakukannya dan Allah SWT mengingatkannya dengan bentuk ancaman dalam al-Qur?an yaitu berupa neraka Jahannam. Dalam al-Qur?an tidak ada satupun ayat yang jelas yang menyinggung masalah euthanasia ini. Dalam fiqh Jinayah euthanasia termasuk ke dalam jenis pembunuhan, yaitu telah memenuhi unsur maddi, syar?i dan adabi. Dan euthanasia ini merupakan jenis pembunuhan sengaja, maka sangsi atas tindakan euthanasia ini adalah qisas. Dokter mendapatkan sangsi qisas, tetapi tindakan dokter dilakukan atas ijin pasien dan atas persetujuan keluarga pasien. Maka dokter tidak dihukum qisas karena salah satu yang menyebabkan gugurnya hukum qisas adalah adanya kerelaan atau ijin dari siterbunuh. Unsur kerelaan dalam pembunuhan merupakan syubhat yang dapat menggugurkan hukuman, tetapi mengingat masalah euthanasia ini tidak hanya berimbas bagi orang perorang melainkan juga bagi masyarakat sekitar, maka kemudian hakim atau ulul amri berhak memberikan hukuman yang berupa ta?zir. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (literature) yang bersifat eksploratif yaitu meneliti permasalahan euthanasia sebagai suatu permasalah baru yang disesuaikan dengan keadaan sekarang dengan perspektif fiqh jinayah (hukum pidana Islam) dibantu pendapat para ahli dan para mujtahid dengan pendekatan normative karena pembahasannya dititikberatkan pada aspek hukum Islam terutama dalam fiqh jinayah. Dari uraian dan penjelasan permaslahan euthanasia diatas, maka dapat disimpulkan bvahwa euthanasia aktif termasuk kedalam bentuk pembunuhan walaupun atas permintaan si terbunuh karena dalam euthanasia ini terdapat unsur penghilangan nyawa. Tindakan euthanasia yang dilakukan dokter terhadap pasien tetap dilarang tetapi sangsi hukumnya adalah ta?zir karena perbuatan euthanasia terdapat unsur subhat yang dapat menghilangkan hukuman asli (qisas dan diyat) PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Euthanasia KW - hak asasi manusia dan hokum pidana M1 - skripsi TI - EUTHANASIA DALAM PRESPEKTIF FIQH JINAYAH AV - restricted EP - 125 ER -